CIREBON, (cirebonbagus.id).- Payung hukum Peraturan Bupati (Perbup) perihal penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) sudah ditandatangani Bupati.
Namun, Perbup tersebut tidak bisa langsung dipergunakan karena masih harus dibuatkan lembar Berita Daerah (BD) untuk disampaikan ke pemerintah pusat. Proses pembuatan lembar BD sendiri memakan waktu paling lama dua hari.
Kasubag Pemdes pada bagian pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana mengatakan, saat ini pihaknya masih memproses pembuatan lembar BD tersebut.
“Pekan kemarin Perbup sudah ditandatangani pak Bupati. Untuk proses di sini satu sampai dua hari,” ujar Aditya disela kegiatannya.
Perbup tersebut, kata dia, Sesuai Permendes PDTT No 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendes, PDTT No 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dsna Desa Tahun 2020. Setelah lembar BD selesai dibuat, maka secara otomatis Perbup Nomor 23 tahun 2020 tentang perubahan rincian alokasi DD melalui perubahan kedua tentang Covid-19 sudah bisa langsung dipakai sebagai payung hukum penyaluran BLT yang sumber dananya berasal dari DD.
Menurut Aditya, Perbup tersebut memang secara spesifik hanya sebagai payung hukum penyaluran dana BLT saja. “Soalnya ada Permendes lama, juga ada di Perbupnya tentang penanganan bencana alam. Nah sekarang ditambah lagi, ada bab atau paragraf lain tentang penanganan bencana non alam, yakni Covid-19 dan ada pembentukan satgas desanya juga,” katanya.
Selain itu, kata Aditya, di dalam Perbup itu dijelaskan juga tentang teknis pendataan dari bawah keatas hingga tahapan pelaporan kepada bupati melalui camat dan kemudian disahkan oleh bupati.
Pendataan dari bawah itu dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). “Memang itu sudah diatur di permendes juga seperti itu, khusus pendataan (BLT) ini,” papar Aditya.
Dia menjelaskan, Musdesus tentang pendataan targetnya adalah jumlah KK penerima bantuan, termasuk warga miskin baru diluar masyarakat yang sudah masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Kalau sesuai permendes sih DD untuk BLT ada klasifikasinya. Ada yang 25 persen, 30 persen sampai 35 persen dari nilai DD. Di Kabupaten Cirebon lebih banyak desa yang mendapat DD-nya diatas Rp 800 juta. Yang dapat Rp 1,2 miliar itu hanya puluhan desa,” paparnya. (CIBA-06)