Tuesday, 17 February 2026
Cirebon Bagus
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
No Result
View All Result
Cirebon Bagus
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ciayumajakuning

PD Sura Braja Berikan Somasi dan Tempuh Upaya Hukum

12 August 2020
Reading Time: 2 mins read

CIREBON, (cirebonbagus.id).- Diduga ada yang menggunakan produknya, Perusahaan Dagang (PD) Sura Braja melalui kuasa hukumnya, Rusdianto SH MH, memberikan somasi atau peringatan terakhir kepada para pihak.

Somasi dikirim karena ada seseorang atau lembaga yang terlibat melakukan perbuatan curang dan penipuan dengan cara memalsukan produk mirip milik PD SB di masyarakat luas.

ADVERTISEMENT

“Kami melihat secara hukum mereka jelas merugikan klien kami. Karena mereka dengan sengaja menjual produk mereka sendiri tetapi menggunakan merk kami,” ujar Rusdianto, Rabu (12/8/2020).

BACAJUGA

Follow Up Sering Terlewat? Pakai AI Agent Barantum Solusinya

Kolaborasi Cegah Kecelakaan, Karang Taruna Kesenden Sosialisasi Kesadaran Berlalu Lintas di Perlintasan Kerucuk

Deklarasi Komitmen Asosiasi Fasilitator dan Konsultan Lingkungan Sosial Berkelanjutan Indonesia (AFILIASI ESG INDONESIA)

Rusdianto menambahkan, produk yang diduga mirip yakni bumbu atau penyedap masakan/makanan sambel sedap (saus).

Hal itu juga dikuatkan dengan temuan di lapangan jika produk palsu tersebut beredar dan mencantumkan logo, tanda, formulasi yang menyerupai atau mirip bahkan 100 persen sama dengan logo SB.

ADVERTISEMENT

“Dan ini sudah beredar luas, kami menemukan bukti di beberapa daerah tidak hanya di sekitar Cirebon tetapi juga di daerah lain sepeti Cianjur, bahkan sampai Kalimantan dan Batam,” ujar Rusdianto.

Melalui somasi publik tersebut, ia meminta para pihak yang telah merugikan PD SB untuk menghentikan perbuatan melawan hukumnya tersebut. Selain produsen atau pabrik yang memproduksi, pihaknya juga akan menyeret semua terduga pelaku yang terlibat dalam mata rantai peredaran barang.

ADVERTISEMENT

“Setelah somasi ini kita lanjutkan proses hukumnya, karena perbuatan pidananya sudah terjadi,” ujar Rusdianto.

Rusdianto menambahkan, berdasarkan penelusuran di lapangan, modus yang digunakan para terlapor adalah dengan menggunakan dus yang seolah-olah produk lain, namun di dalam dus tersebut kemasan plastik yang digunakan menggunakan logo milik PD SB.

Tim kuasa hukum PD SB sendiri telah melaporkan kasus tersebut kepada Polresta Cirebon beberapa waktu lalu. Saat ini pihaknya masih terus melakukan penelusuran ke beberapa daerah lain yang kemungkinan terjadi hal serupa.

Selain bukti fisik, mereka juga menunjukkan bukti pendaftaran izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan Dalam Negeri (BPOM RI MD) dengan Nomor 256328001323 serta Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) Nomor 2 11 3209 13 0643-22 dari Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon yang di terbitkan pada tanggal 14 Agustus 2017.

Bilamana Somasi/Peringatan ini diabaikan oleh pihak yang diduga terlibat, tim kuasa hukum PD Sura Braja akan memperkarakan dengan Pasal berlapis, di antaranya pasa 322, pasal 323, pasal 382 dan pasal 386 KUHP. Dalam pasal 386 disebutkan “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya barang-barang itu dipalsukan atau kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.”

Pasal lain yang juga diduga dilanggar para pelaku adalah Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Pasal17 ayat (1) Undang-UndangTahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

“Selain itu, kami juga akan menerapkan pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan di mana Setiap Orang yang dengan sengaja memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah),” ujar Rusdianto. (CIBA-03)

ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Ekonomi & Bisnis

Follow Up Sering Terlewat? Pakai AI Agent Barantum Solusinya

17 February 2026
Berita Utama

Kolaborasi Cegah Kecelakaan, Karang Taruna Kesenden Sosialisasi Kesadaran Berlalu Lintas di Perlintasan Kerucuk

16 February 2026
Ekonomi & Bisnis

Deklarasi Komitmen Asosiasi Fasilitator dan Konsultan Lingkungan Sosial Berkelanjutan Indonesia (AFILIASI ESG INDONESIA)

16 February 2026
Ekonomi & Bisnis

Jalur KA Tegowanu – Brumbung Aman Dilalui Usai Genangan Surut dan Dilakukan Penanganan Tim Daop 4, Perjalanan KA Normal Kembali

16 February 2026
Ekonomi & Bisnis

Faktor Penting dalam Menarik Kandidat Executive Berkualitas melalui Employer Branding yang Kuat

16 February 2026
Ekonomi & Bisnis

Perkuat Portfolio Produk Granit Premium, ROMAN Luncurkan Xtra 100×100

16 February 2026

BERITATERPOPULER

  • Ramalan Joyoboyo: Tahun Kuda Api Banyak Bencana, Ini Kata Jeremy Huang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berunjuk Rasa di KPK, SBNI Minta Lembaga Rasuah Tersebut Usut Kasus Korupsi di Purwakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Dominasi Usulan Musrenbang Kesambi 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah OJK Tepat, Praktisi Hukum: Pengelola dan Debitur Nakal Bisa Dipidanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenapa Harus Ada Naga di Malam Imlek, Ini Kata Budayawan Tionghoa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERPOPULER

  • Ramalan Joyoboyo: Tahun Kuda Api Banyak Bencana, Ini Kata Jeremy Huang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berunjuk Rasa di KPK, SBNI Minta Lembaga Rasuah Tersebut Usut Kasus Korupsi di Purwakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Dominasi Usulan Musrenbang Kesambi 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah OJK Tepat, Praktisi Hukum: Pengelola dan Debitur Nakal Bisa Dipidanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenapa Harus Ada Naga di Malam Imlek, Ini Kata Budayawan Tionghoa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERBARU

Follow Up Sering Terlewat? Pakai AI Agent Barantum Solusinya

17 February 2026

Kolaborasi Cegah Kecelakaan, Karang Taruna Kesenden Sosialisasi Kesadaran Berlalu Lintas di Perlintasan Kerucuk

16 February 2026

Deklarasi Komitmen Asosiasi Fasilitator dan Konsultan Lingkungan Sosial Berkelanjutan Indonesia (AFILIASI ESG INDONESIA)

16 February 2026

Jalur KA Tegowanu – Brumbung Aman Dilalui Usai Genangan Surut dan Dilakukan Penanganan Tim Daop 4, Perjalanan KA Normal Kembali

16 February 2026

Faktor Penting dalam Menarik Kandidat Executive Berkualitas melalui Employer Branding yang Kuat

16 February 2026
Cirebon Bagus

Kategori

  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Ciayumajakuning
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam

Informasi

  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Karir
  • Contact

Jaringan Media

  • Sindikasi Indonesia

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Ciayumajakuning
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Kampungku

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist