CIREBON, (cirebonbagus.id).-
Pemulasaran jenazah pasien terpapar Covid-19 sudah melalui protokol kesehatan.
Oleh karenanya tidak ada alasan untuk ditolak masyarakat dalam pemakamannya. Meski di Kabupaten Cirebon sendiri kasus penolakan jenazah tidak terjadi namun jika berkaca di wilayah lain masih saja ada dan terjadi kasus demikian.
Hal itu disebabkan banyak faktor salah satunya ketidaktahuan bahkan sikap egois yang berlebihan.
“Alhamdulillah (kasus penolakan jenazah Covid-19) di Kabupaten Cirebon belum dan tidak terjadi dan jangan sampai terjadi. Karena masyarakat sudah faham dan sudah bisa mengerti akan pandemi Covid-19 ini yang masih berlangsung,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Enny Suhaeni di sela kegiatannya, Jumat (17/4/2020).
Enny menginginkan bagi semua masyarakat agar lebih bijak dan bisa saling mengerti. Terlebih jika ada warga masyarakat Kabupaten Cirebon yang meninggal dunia diduga terjangkit oleh virus corona maka jangan ada yang menolaknya. Karena yang jelas pasien atau korban ini sudah mendapatkan atau pemberlakukan sesuai dengan protokol kesehatan. Atau sudah aman tidak akan menularkan kepada yang lain.
“Karena pemulasaran jenazah sudah ada kekhususan. Jenazah Covid ini sudah aman, karena sudah dilakukan oleh dokter forensik. Dan untuk semua yang gejalanya mengarah ke Covid-19 semua akan diberlakukan yang sama yakni sesuai protokol kesehatan,” katanya.
Dia menjelaskan, untuk PDP di wilayahnya kembali bertambah satu lagi yang meninggal dunia. Artinya kasus pasien meninggal dunia diduga terjangit coronavirus disease (Covid-19) baik orang dalam pemantauan (ODP) maupun pasien dalam pengawasan (PDP) totalnya menjadi 10 orang.
Enny yang juga sebagai Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Cirebon menjelaskan, pasien diketahui memiliki riwayat perjalanan dari daerah Tangerang atau bekerja di daerah Tangerang. Setelah pulang dari daerah tersebut pasien meninggal dunia mengalami gejala mirip dengan Covid-19 yakni mengalami gejala batuk, demam, sesak dan comorbid pneumonia.
“Pasien yang meninggal dunia itu jenis kelaminnya perempuan, usia 45 tahun. Pertama kali masuk rumah sakit itu pada tanggal 11 April 2020. Berdasarkan riwayatnya karena almarhumah datang dari Tangerang tanggal 10 April 2020 dan meninggal pada tanggal 17 April 2020,” kata Enny.
Dikatakan Enny, pasien sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, pihak rumah sakit sudah mengambil sample darah untuk dilakukan swab, namun belum ada hasil.
“Kita belum mendapatkan hasilnya. Apakah positif atau negatif kita belum tahu, mudah-mudahan negatif. Namun pelaksanaan penguburan jenazah ini tetap melalui sesuai protokol kesehatan atau Covid-19,” ungkapnya.
Enny kembali menambahkan, pasien PDP maupun ODP yang meninggal dunia kebanyakan memang ada penyakit bawaan. Tetapi karena demi keamanan petugas melakukan jenazah ini sesuai dengan protokol kesehatan.
“Total yang meninggal hingga saat ini 10 orang. Dan untuk yang positif masih 3 pasien dan dalam masih perawatan medis” tukasnya. (CIBA-06)