CIREBON, (cirebonbagus.id).- Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Kota Cirebon mengeluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah pandemi Covid-19 di Kota Cirebon.
Surat edaran bernomor 443/32-ADM ini dibuat berdasarkan kesepakatan dalam rapat bersama Forkompinda Kota Cirebon, MUI Kota Cirebon, Kementerian Agama, dan At-Taqwa Centre di ruang Adipura Balaikota Cirebon, Rabu (22/4/2020).
Walikota Cirebon, Nashrudin Azis mengatakan, surat edaran ini isinya sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI.
Azis meyakini jika surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama tersebut telah melalui pertimbangan yang sangat matang, baik dari sisi agama, kesehatan termasuk upaya pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 di Indonesia.
“Surat edaran ini akan disampaikan keseluruh Dewan Kemakmuran Masjid yang ada di Kota Cirebon,” ujarnya.
Menurutnya, ibadah harus tetap dilakukan, namun di rumah masing-masing. Saat ini, orang yang berkerumun sangat rentan terpapar Covid-19.
“Keputusan ini kami ambil, karena kami sayang dengan masyarakat Kota Cirebon,” ungkap Azis.
Azis meminta agar surat edaran ini dipatuhi untuk keselamatan bersama. Oleh karena itu, Pemda Kota Cirebon juga akan melakukan pengawasan dalam pelaksanaanya.
Jika masih ada yang belum melaksanakan dan masih menggelar sholat berjamaah di masjid, maka akan diajak bicara secara kekeluargaan untuk bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah di masa pandemi Covid-19 ini. (Josa/CIBA)