Monday, 14 July 2025
Cirebon Bagus
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
No Result
View All Result
Cirebon Bagus
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ciayumajakuning

Pelaku Penganiayaan hingga Meninggal Dunia Ditangkap Satreskrim Polres Cirebon

27 January 2021
Reading Time: 1 min read

CIREBON, (cirebonbagus.id).- Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon berhasil mengamankan MG (61 tahun) pelaku penganiyaan yang mengakibatkan meninggal dunia SA (57 tahun) di rumahnya di blok Cantilan Balong RT 02 RW 04 Desa Panambangan  Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon.

Korban SA sendiri merupakan adik kandung dari istri Tersangka MG (61 tahun). Mereka berdua merupakan keluarga yang berebut warisan rumah.

ADVERTISEMENT

Kapolresta Cirebon, Kombes M Syahduddi melalui Plt Waka Polresta, Kompol Purnama mengatakan, kejadian tersebut dilatarbelakangi masalah keluarga yakni rebutan warisan rumah yang ditempati tersangka MG.

BACAJUGA

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

Bitcoin Tembus Rp 2 Miliar: Apakah Masih Bisa Naik Lebih Tinggi?

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

“Jadi korban SA ini merupakan adik kandung dari istri tersangka MG. Dan mareka berebut warisan,” katanya saat gelar perkara di Mapolresta Cirebon, Selasa (27/1/2021).

Purnama menjelaskan, korban SA tersebut menghampiri tersangka MG di rumahnya menanyakan terkait warisan rumah. Karena korban datang sambil marah-marah sehingga membuat MG melakukan penganiyayaan terhadap korban sampai meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

“Jadi tersangka melakukan penganiyayaan dengan menggunakan linggis dengan memukul satu kali di bagian dahi dan korban SA mengalami luka dan mengeluarakan darah sehingga dilarikan dan meninggal dunia  ke Rumah Sakit Cideres Majalengka,” katanya.

Ia mengatakan, dengan kejadian tersebut tersangka MG diamankan Anggot Polsek Sedong untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

ADVERTISEMENT

“Tersangka MG dijerat dengan pasal 351 (ayat 3) KUHP pidana  dengan ancaman tujuh tahun penjara dan anggota  mengamankan barang bukti,” kata Purnama.

Sementara itu, tersangka MG (61 tahun) mengaku perbuatannya dikarenakan korban SA marah-marah terkait masalah warisan dirumahnya.

“Saya gelap mata karena SA marah-marah saat di rumahnya sehingga saya memukul dengan linggis dan korban meninggal di rumah sakit. Kalau dia tidak memancing dahulu dengan marah-marah  kemungkinan kejadiannya tidak seperti ini,” katanya. (CIBA-07)

ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Ekonomi & Bisnis

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

14 July 2025
Ekonomi & Bisnis

Bitcoin Tembus Rp 2 Miliar: Apakah Masih Bisa Naik Lebih Tinggi?

14 July 2025
Ekonomi & Bisnis

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

14 July 2025
Ekonomi & Bisnis

Diam-Diam Menumbuhkan Bisnis Dengan “Shadow Growth”

14 July 2025
Ekonomi & Bisnis

Software Keuangan UMKM: Investasi Cerdas untuk Pertumbuhan Bisnis Anda

14 July 2025
Nasional

RSUD Gunung Jati Disorot Usai Diduga Telantarkan Pasien Selama Tiga Hari Tanpa Diberi Makanan

14 July 2025
ADVERTISEMENT

BERITATERPOPULER

  • Mobil CRV Raib Digondol Pencuri, Modusnya Pelaku Minta Test Drive Tabrak ke Trotoar Lalu Kabur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MBI Wilayah Cirebon Dikukuhkan, Bro Roxy Terpilih Jadi Ketua Periode 2025-2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Lihat! Jadwal dan Harga Tiket KRL Bogor ke Jakarta Kota Kamis 13 Februari 2025 Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi Lintas Sektor Perluas Dampak Positif Produk Bebas Asap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Komuter Surabaya Pasuruan Minggu 9 Februari 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERBARU

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

14 July 2025

Bitcoin Tembus Rp 2 Miliar: Apakah Masih Bisa Naik Lebih Tinggi?

14 July 2025

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

14 July 2025

Diam-Diam Menumbuhkan Bisnis Dengan “Shadow Growth”

14 July 2025

Software Keuangan UMKM: Investasi Cerdas untuk Pertumbuhan Bisnis Anda

14 July 2025
Cirebon Bagus

Kategori

  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Ciayumajakuning
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam

Informasi

  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Karir
  • Contact

Jaringan Media

  • Sindikasi Indonesia

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Ciayumajakuning
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Kampungku

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist