CIREBON, (cirebonbagus.id).- Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon berhasil mengamankan MG (61 tahun) pelaku penganiyaan yang mengakibatkan meninggal dunia SA (57 tahun) di rumahnya di blok Cantilan Balong RT 02 RW 04 Desa Panambangan Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon.
Korban SA sendiri merupakan adik kandung dari istri Tersangka MG (61 tahun). Mereka berdua merupakan keluarga yang berebut warisan rumah.
Kapolresta Cirebon, Kombes M Syahduddi melalui Plt Waka Polresta, Kompol Purnama mengatakan, kejadian tersebut dilatarbelakangi masalah keluarga yakni rebutan warisan rumah yang ditempati tersangka MG.
“Jadi korban SA ini merupakan adik kandung dari istri tersangka MG. Dan mareka berebut warisan,” katanya saat gelar perkara di Mapolresta Cirebon, Selasa (27/1/2021).
Purnama menjelaskan, korban SA tersebut menghampiri tersangka MG di rumahnya menanyakan terkait warisan rumah. Karena korban datang sambil marah-marah sehingga membuat MG melakukan penganiyayaan terhadap korban sampai meninggal dunia.
“Jadi tersangka melakukan penganiyayaan dengan menggunakan linggis dengan memukul satu kali di bagian dahi dan korban SA mengalami luka dan mengeluarakan darah sehingga dilarikan dan meninggal dunia ke Rumah Sakit Cideres Majalengka,” katanya.
Ia mengatakan, dengan kejadian tersebut tersangka MG diamankan Anggot Polsek Sedong untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka MG dijerat dengan pasal 351 (ayat 3) KUHP pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara dan anggota mengamankan barang bukti,” kata Purnama.
Sementara itu, tersangka MG (61 tahun) mengaku perbuatannya dikarenakan korban SA marah-marah terkait masalah warisan dirumahnya.
“Saya gelap mata karena SA marah-marah saat di rumahnya sehingga saya memukul dengan linggis dan korban meninggal di rumah sakit. Kalau dia tidak memancing dahulu dengan marah-marah kemungkinan kejadiannya tidak seperti ini,” katanya. (CIBA-07)