Cirebonbagus,com– Pembangunan dok kapal oleh PT. Gamatara Trans Ocean Shipyard yang dibangun diwilayah DLKR/DLKP pelabuhan Cirebon sejak 2012 silam diduga melanggar peraturan hal ini dibuktikan dengan Kepmenhub Nomor KM 31 tahun 2006 Rencana Induk pelabuhan yang ditebitkan tahun 2008 yang didalamnya tidak terdapat rencana pembangunan dok tersebut.
Tak hanya itu saat ini PT. Gamatara Trans Ocean Shipyard pun melakukan reklamasi tanpa adanya kajian amdal oleh Kementrian hidup Dan kehutanan RI kegiatan Reklamasi juga berdampak negative terhadap pendangkalan alur muara sungai yang ada diwilayah pesisir ,lahan yang direklamsi ada bagian dari wilayah pelabuhan yang menyebabkan rusaknya ekosistem laut.
Berdasarkan data yang diperoleh oleh media ini bahwa keberadaan PT. Gamatara Trans Ocean Shipyard, ada beberapa data yang direkayasa oleh oknum pejabat daerah dan pusat yang sertamerta pejabat tersebut berada pada jajaran manajemen perusahaan dari komisaris hingga pejabat operasional untuk memasukan perusahaan itu kedalam Rencana induk pelabuhan 2015.(CB01)