CIREBON, (cirebonbagus.id).- Pemerintah Kabupaten Cirebon akhirnya resmi memperpanjang masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020.
Untuk diketahui, pemberlakuan PSBB di Kabupaten Cirebon sebetulnya selesai 19 Mei. Akan tetapi, dengan berbagai pertimbangan yang muncul saat rapat dengan Forkopimda dan unsur terkait lainnya, Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi akhirnya resmi memerpanjang masa PSBB.
Dalam rapat tersebut, diputuskan beberapa hal yakni memutuskan akan memperkuat tenaga medis/kesehatan dengan memberikan pelatihan agar mereka memiliki keahlian dalam melakukan swab test.
Kemudian adanya tim reaksi cepat (tim pemburu) terhadap orang yang terkonfirmasi Covid-19 agar segera dipisahkan dalam upaya memutus mata rantai.
Selain itu, tetap mengaktifkanĀ checkpoint dengan mengalihkan beberapa checkpoint di tujuh kecamatan yang masuk zona merah. Teknisnya, nanti akan diatur dalam surat keputusan bupati.
Pembatasan Sosial Berskala Besar jilid II ini akan mengedepankan Indikator Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, memperkuat tim sosialisasi, memperbanyak tempat cuci tangan dan pendukung lainnya. Ketentuan Pelaksanaan Shalat Ied tahun ini akan dibahas lebih lanjut.
Dijelaskan Nanan, masa pemberlakuan PSBB jilid II hingga 29 Mei ini merujuk pada keputusan No.13A tahun 2020 tentang penetapan masa tanggap darurat yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
“Kita sesuaikan dengan keputusan tersebut sehingga PSBB jilid II ini hanya sampai 29 Mei,” tambahnya.(Effendi/CIBA/Rilis)