CIREBON, (cirebonbagus.id).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan memberikan jawaban atas usulan yang disampaikan DPRD. Hal itu tertuang dalam rapat paripurna Pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Cirebon.
Pantauan cirebonbagus.id pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Cirebon, terkait Ketertiban Umum dan Protokol Kesehatan (Prokes) mendapat banyak kritikan dari para anggota Legislatif saat rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Raperda, Senin (5/4/2021)
Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi mengatakan, dirinya mengaku akan memberikan jawaban atas usulan yang disampaikan DPRD, memang secara rasionalnya, tidak hanya membahas tentang sanksi. Aspek lain juga harus diperhatikan, terutama terkait ekonomi.
Prinsipnya, fraksi di DPRD menyetujui adanya penegakkan kedisiplinan dan adanya sanksi. Tapi, harus disesuaikan dengan kondisi yang ada. “Jadi harus lihat ke kearifan lokal. Sanksinya disesuaikan dengan kearifan lokal. Meskipun hanya sekedar teguran, semua itu akan kami pertimbangkan nanti di jawaban kami,” katanya.
Selain itu, berkaitan dengan penegakkan perda soal banyaknya kendaraan yang bermuatan debu, sampah dan lainnya yang masih belum di tegakkan. Menurut Imron, hadirnya Raperda ini menjadi penyempurnaan Perda yang sudah ada. Ia menilai, selama ini Perda yang sudah berjalan, penekanan penegakan Perdanya masih kurang efektif.
“Perda memang harus ditegakkan. Bunyi apa yang ada di Perda, itu harus ditegakkan oleh Satpol-PP, sebagai penegak Perda,” tegasnya
Sementara itu Perwakilan Fraksi NasDem, Munawir SH. Ia menyampaikan, mestinya Raperda Ketertiban Umum tidak hanya berpacu pada pemberian sanksi. Namun juga perlu disiapkan pengaturan pemberian reward bagi pihak yang disiplin menjalankan protokol kesehatan (Prokes).
“Baik untuk kalangan masyarakat, korporasi serta pelaku usaha. Sebagai apresiasi dan motivasi kepada mereka yang memiliki peran dalam pencegahan. Kami berharap Pemda dapat memberikan penjelasan atas catatan kami,” ujar Munawir saat menyampaikan pemandangan umum.
Senada, perwakilan Fraksi PKS, Ahmad Fawaz juga sependapat atas dengan perwakilan Fraksi NasDem. Menurut dia, aspek ekonomi harus diperhatikan adalah pengaturan tentang sanksi memang harus dicantumkan. Namun aspek pembinaan juga perlu dilakukan.
Bahkan, ia juga mengingatkan agar ada keseriusan dalam penegakan Perda. Sebab, ia menilai, dalam pelaksanaan penegakkan Perda masih belum maksimal. Contohnya, kata dia, berkaitan keamanan dan kenyamanan dalam berlalu lintas. Ada larangan, kendaraan pengangkut pasir dan kendaraan pengangkut sampah yang berbau menyengat tidak diperbolehkan beroperasi pada waktu tertentu.
“Dimulai dari pukul 08.00 pagi, sampai pukul 04.00 sore. Tapi kenyataannya banyak dan masih beroperasi,”ujarnya.
Begitupun, lanjut Fawaz, tentang larangan memberi dan menerima uang di kawasan lampu merah. Larangan adanya pembangunan permanen dan semi permanen di daerah sempadan sungai.
“Tapi nyatanya, di kawasan lampu merah banyak pengamen dan pengemis berkeliaran di biarkan. Juga masih banyak bangunan di sempadan sungai. Padahal potensi banjir salah satunya dari situ. Kami mohon jangan di abaikan, harus di tegakkan,” pungkasnya.(Effendi/CIBA).