CIREBON, (cirebonbagus.id).- Pemkab Cirebon bersama Forkopimda menandatangani maklumat bersama pelaksanaan ibadah Ramadhan 1441 H, tahun 2020 di tengah Pandemi Covid-19 di Kabupaten Cirebon.
Seruan maklumat tersebut ditandatangani, Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. M. Syahduddi. Dandim 0620, Letkol Arh. Adhi Kurniawan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumber, Tommy Kristanto. Kapolresta Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H. M.Luthfi, Ketua Pengurus Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kab. Cirebon, H Sudirna, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Cirebon, H Mujayin, Ketua MUI Kabupaten Cirebon, KH. Wawan Arwani, di Kantor Setda Bupati kabupaten Cirebon, Rabu (22/4/2020).
Seusai pelaksanaan penandatanganan tersebut, Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi menuturkan, kegiatan yang biasa rutin dilakukan di bulan suci Ramadhan dilaksanakan di rumah saja.
“Itu dilakukan karena kita tahu sekarang masa Pandemi virus Covid-19. Untuk itu, masyarakat supaya tahu kesepakatan ini. Nanti akan kami edarkan ke tingkat kecamatan sampai tingkat desa di Kabupaten Cirebon,” tutur Imron.
Ditambahkannya, jajaran Polres, Dandim akan melakukan pemantauan dan memberikan imbauan. Apabila masih ada warga masih melaksanakan ibadah Shalat Tarawih, pihaknya akan memberikan imbauan terkait upaya untuk pencegahan Covid-19.(Effendi/CIBA)