CIREBON, (cirebonbagus.id).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, dinilai tak serius perhatikan kesejahteraan para guru honorer. Maka, Forum Honorer Pendidik Tenaga Kependidikan (FHPTK) pun mengancam akan melakukan aksi mogok mengajar.
“Pemda dalam penyusunan Perbup tentang honorer. Kita akan melakukan aksi mogok mengajar,” kata Ketua FHPTK Kabupaten Cirebon, Soleh Abdul Gofur, Jumat (10/1/2020).
Aksi itu akan dilakukan pihaknya dalam waktu dekat sampai Bupati memberi jawaban. Sebelumnya pun, kata dia, aksi damai sudah dilakulan pada 3 Desember 2019 lalu.
“FHPTK memang sudah merencanakan aksi mogok mengajar. Saat itu, aksi di cancel dan diganti dengan aksi damai,” katanya.
Ia menjelaskan, pascaaksi damai pada 3 Desember 2019 itu, perwakilan FHPTK memang dihadirkan dalam musyawarah penyusunan Perbup tentang honorer. Sayang, kata Soleh, pada rapat tanggal 26 Desember 2019, tiga SKPD yakni Bappelitbangda, BKPSDM dan BKAD tidak hadir.
“Saat itu, rapat masih membahas teknis tentang validasi jumlah honorer yang akan dibayarkan sesuai anggaran kemampuan Pemda. Jumlah honorer yang mendapat SK Bupati pada tahun 2018 sebanyak 6.273 orang dan datanya sedang dilakukan validasi hingga di setiap kecamatan,” katanya.
Sedangkan secara administratif, kata dia, kaitannya dengan Perda yang akan dituangkan ke Perbup itu, akan disusun oleh Bagian Hukum dan Disdik. “Waktu itu bahasannya sih dua hari, tapi enggak tahu apakah sudah bisa diberesi atau belum,” ujar Soleh.
Menurutnya, pada hari Selasa akhir Desember rapat kembali digelar. Namun, rapat tersebut juga tidak dihadiri oleh Sekda Kabupaten Cirebon. Sehingga rapat hanya dipimpin oleh salah satu asisten di Setda. Kondisi itu membuat ketua FHPTK berusaha menemui Sekda untuk memastikan Sekda mengetahui hasil pada rapat awal.
Namun, lanjut Soleh, saat itu dia tidak berhasil menemui Sekda karena yang bersangkutan tidak ada ditempat. “Kemarin tidak bisa membahas banyak tentang anggaran karena dari BKAD enggak datang. Angkanya pun belum muncul. Memang bahasanya sih akan diploting di angka Rp 500 ribu. Ya berarti itu masih jauh dari tuntutan sesuai UMK,” kata Soleh.
Untuk itu, lanjutnya, semingguan mendatang FHPTK akan membuat surat audiensi dengan Bupati. Beberapa hari lagi FHPTK berencana akan menggelar Rapat Koordinasi Kabupaten (Rakorkab) terlebih dahulu. Dalam Rakorkab itu FHPTK akan mengambil sikap.
“Karena dari tanggal 3 Desember pembuatan perbup sampai sekarang belum dieksekusi dan belum ada jawaban. Pemkab berdalih masih menghitung. Hitungannya sudah selesai belum. Tapi kalau bupati mengulur waktu ya maka saya dan teman-teman akan aksi lagi, datang langsung ke Bupati,” kata Soleh. (CIBA-05)