CIREBON, (Cirebonbagus.id).- Pemerintah Kabupaten Cirebon akan menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.
Hal tersebut merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam rangka menekan seiring bertambah melonjaknya kasus yang terdeteksi terkonfirmasi Covid-19 di wilayah Kabupaten Cirebon.
Bupati Cirebon H Imron Rosyadi menuturkan, mengenakan masker salah satu bentuk ikhtiar pencegahan penularan Covid-19 dan ini merupakan langkah agar masyarakat disiplin mengenakan masker sebelum diberlakukannya sanksi.
“Sebelum kita menindak tegas atau sanksi dengan adanya perbup, tentunya sebelum perbup itu berlaku kita berikan sosialisasi dahulu kepada masyarakat pentingnya mengenakan masker,”
“Sosialisasi nanti bisa melalui GOW, para kader PKK yang akan membagikan masker kepada masyarakat,” tutur Imron seusai acara GOW Siap Dukung Gebyar Gebrak Masker di Pendopo Bupati, Selasa (25/8/2020).
Imron menyebutkan, kasus Covid-19 di kabupaten memang mengalami kenaikan. Dan pihaknya lebih baik mengetahui daripada tidak mengetahui melonjaknya angka Covid-19.
Masyarakat tidak perlu takut kalau diketahui adanya pemeriksaan, lanjut Imron, lebih baik diketahui sakit sehingga bisa langsung ditangani, karena pemerintah akan terus mendampingi.
“Maka dari itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menekan penyebaran Covid-19 di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau mengarah ke New Normal dengan menegakkan Protap Kesehatan di antaranya disiplin menggunakan masker,” pungkas Imron. (Effendi/CIBA)