CIREBON, (cirebonbagus.id).- Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon terus berupaya mencetak Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghasilkan para ASN yang berkualitas dan profesional.
” ASN harus mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Imron di Sumber, Rabu (29/9/2021).
Imron mengatakan, untuk mewujudkan tujuan dalam pengelolaan suatu daerah perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu tambah Imron, ASN wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara.
” Untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya,” ujarnya.
Oleh karena itu, masih kata Imron, pemkab Cirebon menerapkan penyelenggaraan manajemen ASN berdasarkan Sistem Merit (manajemen berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang apapun).
“Kalau sistem prinsip merit benar benar diterapkan dan sudah berjalan di Pemkab Cirebon. Pemkab Cirebon tidak repot-repot menghadiri tim menjaring, karena sistem ini bisa melihat ASN yang memang mempunyai kemampuan atau tidak,” tukas Imron.
“Kami membuat baik sistem ini agar Kabupaten Cirebon bisa lebih baik lagi dalam penyelenggaraan manajemen ASN,” imbuh Imron.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK, Yudhiawan meminta kepada Pemkab Cirebon agar benar-benar dalam melaksanakan manajemen ASN.
Menurutnya, Kabupaten Cirebon termasuk satu dari tujuh daerah yang masuk dalam kasus korupsi jual beli jabatan.
“Kami (KPK, Red) menyambut baik langkah Pemkab Cirebon yang menerapkan penyelenggara manajemen PNS berdasarkan Sistem Merit. Saya tidak ingin kasus jual beli jabatan di Pemkab Cirebon kembali terjadi,” kata Yudhiawan.
Yudhiawan menjelaskan, keberhasilan manajemen ASN sangat membutuhkan komitmen kepala daerah dan SKPD terkait. Sehingga, manajemen ASN bisa diaplikasikan di seluruh jajaran.
“Jadi, Bupati Cirebon dimohon untuk menyampaikan kepada seluruh ASN, baik wakil bupati, sekda, OPD sehingga tidak ada titip menitipkan lagi karena sudah sesuai dengan manajemen ASN berdasarkan Sistem Merit. Hal itu agar mendapatkan ASN yang berkualitas profesional,” ungkapnya.
Yudhiawan berharap kepada para pejabat, ASN di Pemkab Cirebon agar memiliki nilai yang berakhlak dan bisa mengimplementasikan program pemberantasan tidak pidana korupsi ini.
Selain itu, kata Yudhiawan, pihaknya mengapresiasi langkah Pemkab Cirebon dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi dengan menerapkan Manajemen ASN berdasarkan Sistem Merit.
Bahkan, ini akan menjadi contoh daerah lain untuk menjalankan tugas di OPD secara profesional sesuai tugas pokok dan fungsinya.
“Kabupaten Cirebon akan kami jadikan contoh dengan sistem manajemen ASN berdasarkan sistem Merit. Di mana sistem ini betul-betul mengunci para pejabatnya yang tidak main-main dalam managemen ASN. Terlepas dari intervensi maupun pengaruh dari manapun juga,” katanya. (Effendi/CIBA)