Monday, 14 July 2025
Cirebon Bagus
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
No Result
View All Result
Cirebon Bagus
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

Pemkab Gelar “Sosialisasi Pedoman dan Tata Cara Kerja Sama Daerah Tahun 2019”

19 September 2019
Reading Time: 2 mins read

CIREBON, (CB). – 

 

ADVERTISEMENT

Guna menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap pelaksanaan kerja sama daerah, Pemkab Cirebon menggelar “Sosialisasi Pedoman dan Tata Cara Kerja Sama Daerah Tahun 2019”.

BACAJUGA

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

Bitcoin Tembus Rp 2 Miliar: Apakah Masih Bisa Naik Lebih Tinggi?

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

 

Kegiatan yang diikuti puluhan peserta dari berbagai SKPD tersebut berlangsung di ruang rapat gedung Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Komplek Setda Pemkab Cirebon, Kamis (19/9/2019).

ADVERTISEMENT

 

Kegiatan tersebut dibuka oleh Plt Aisten Pemerintahan dan Kesra, Sugeng Darsono, yang mewakili Sekda Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno.

ADVERTISEMENT

 

Menurutnya, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan eflsiensi dan efektivltas pelayanan publik serta saling menguntungkan, yang memiliki eksternalitas lintas daerah. Kerja sama tersebut, kata dia, antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau Pemerintah Daerah di luar negeri.

 

“Sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Kerja Sama Daerah dan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah, dan telah membentuk Tim Koordinasi Daerah melalui Keputusan Bupati, ” katanya.

 

Dengan adanya aturan tersebut, kata dia, diharapkan dapat menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap pelaksanaan kerja sama daerah.

 

Selama ini, menurut dia, pelaksanaan kerja sama Daerah di Provinsi dan Kabupaten/kota dilaksanakan oleh unit kerja yang bervariatif nomenklaturnya antara satu daerah dengan daerah lainnya. sehingga dari segi dan pemahaman terhadap kerja sama daerah belum sama.

 

“Kerja sama daerah sangat penting untuk dilaksanakan karena dapat mempercepat pembangunan di daerah. Sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengoptimalkan potensi daerah masing-masing yang bekerjasama,” ungkapnya.

 

Dia menyebutkan, kepada para narasumber diharapkan bantuannya untuk berbagi ilmu dan mentransfer pengetahuannya dengan peserta sosialisasi ini, sehingga apa yang sama-sama harapkan hasil sosialisasi ini dapat tercapai.

 

Untuk itu, pihaknya meminta kepada seluruh peserta sosialisasi untuk serius mengikuti sosialisasi dengan tekun dan penuh tanggung jawab. Dan mempergunakan kesempatan yang baik untuk memahami pedoman dan tata cara kerja sama daerah berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku dengan narasumber yang sangat berkompeten.

 

“Semoga melalui kegiatan sosialisasi Pedoman dan Tata Cara Kerja Sama Daerah ini, dapat memberikan pemahaman dan persamaan persepsi kepada kita semua,” ujarnya. (CB-06)

ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Ekonomi & Bisnis

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

14 July 2025
Ekonomi & Bisnis

Bitcoin Tembus Rp 2 Miliar: Apakah Masih Bisa Naik Lebih Tinggi?

14 July 2025
Ekonomi & Bisnis

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

14 July 2025
Ekonomi & Bisnis

Diam-Diam Menumbuhkan Bisnis Dengan “Shadow Growth”

14 July 2025
Ekonomi & Bisnis

Software Keuangan UMKM: Investasi Cerdas untuk Pertumbuhan Bisnis Anda

14 July 2025
Nasional

RSUD Gunung Jati Disorot Usai Diduga Telantarkan Pasien Selama Tiga Hari Tanpa Diberi Makanan

14 July 2025
ADVERTISEMENT

BERITATERPOPULER

  • Mobil CRV Raib Digondol Pencuri, Modusnya Pelaku Minta Test Drive Tabrak ke Trotoar Lalu Kabur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MBI Wilayah Cirebon Dikukuhkan, Bro Roxy Terpilih Jadi Ketua Periode 2025-2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Lihat! Jadwal dan Harga Tiket KRL Bogor ke Jakarta Kota Kamis 13 Februari 2025 Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi Lintas Sektor Perluas Dampak Positif Produk Bebas Asap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Komuter Surabaya Pasuruan Minggu 9 Februari 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERBARU

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

14 July 2025

Bitcoin Tembus Rp 2 Miliar: Apakah Masih Bisa Naik Lebih Tinggi?

14 July 2025

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

14 July 2025

Diam-Diam Menumbuhkan Bisnis Dengan “Shadow Growth”

14 July 2025

Software Keuangan UMKM: Investasi Cerdas untuk Pertumbuhan Bisnis Anda

14 July 2025
Cirebon Bagus

Kategori

  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Ciayumajakuning
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam

Informasi

  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Karir
  • Contact

Jaringan Media

  • Sindikasi Indonesia

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Ciayumajakuning
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Kampungku

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist