CIREBON, (CB). –
Guna menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap pelaksanaan kerja sama daerah, Pemkab Cirebon menggelar “Sosialisasi Pedoman dan Tata Cara Kerja Sama Daerah Tahun 2019”.
Kegiatan yang diikuti puluhan peserta dari berbagai SKPD tersebut berlangsung di ruang rapat gedung Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Komplek Setda Pemkab Cirebon, Kamis (19/9/2019).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Plt Aisten Pemerintahan dan Kesra, Sugeng Darsono, yang mewakili Sekda Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno.
Menurutnya, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan eflsiensi dan efektivltas pelayanan publik serta saling menguntungkan, yang memiliki eksternalitas lintas daerah. Kerja sama tersebut, kata dia, antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau Pemerintah Daerah di luar negeri.
“Sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Kerja Sama Daerah dan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah, dan telah membentuk Tim Koordinasi Daerah melalui Keputusan Bupati, ” katanya.
Dengan adanya aturan tersebut, kata dia, diharapkan dapat menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap pelaksanaan kerja sama daerah.
Selama ini, menurut dia, pelaksanaan kerja sama Daerah di Provinsi dan Kabupaten/kota dilaksanakan oleh unit kerja yang bervariatif nomenklaturnya antara satu daerah dengan daerah lainnya. sehingga dari segi dan pemahaman terhadap kerja sama daerah belum sama.
“Kerja sama daerah sangat penting untuk dilaksanakan karena dapat mempercepat pembangunan di daerah. Sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengoptimalkan potensi daerah masing-masing yang bekerjasama,” ungkapnya.
Dia menyebutkan, kepada para narasumber diharapkan bantuannya untuk berbagi ilmu dan mentransfer pengetahuannya dengan peserta sosialisasi ini, sehingga apa yang sama-sama harapkan hasil sosialisasi ini dapat tercapai.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada seluruh peserta sosialisasi untuk serius mengikuti sosialisasi dengan tekun dan penuh tanggung jawab. Dan mempergunakan kesempatan yang baik untuk memahami pedoman dan tata cara kerja sama daerah berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku dengan narasumber yang sangat berkompeten.
“Semoga melalui kegiatan sosialisasi Pedoman dan Tata Cara Kerja Sama Daerah ini, dapat memberikan pemahaman dan persamaan persepsi kepada kita semua,” ujarnya. (CB-06)