Wednesday, 18 June 2025
Cirebon Bagus
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
No Result
View All Result
Cirebon Bagus
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

Pemkab Genjot Pajak Reklame 2023 Mendatang

23 December 2022
Reading Time: 1 min read

KABUPATEN CIREBON, (cirebonbagus.id).-Ribuan reklame yang tersebar di Kabupaten Cirebon baik legal maupun ilegal artinya baik yang berizin maupun tidak ada izin, kita kenakan pajak

Sebanyak 4000 lebih titik yang tersebar di 40 kecamatan. Dari jumlah tersebut 3000 diantaranya permanen. Sisanya, insidental.

ADVERTISEMENT

“Semua reklame yang izin dan tidak berizin, pajaknya kita tarik. Selagi itu ada tulisan yang bersifat komersil,” kata Kabid Pengelolaan Pajak Daerah (P2D), Bappenda, Fahmi Sudjati, didampingi Kasubidnya, Handi, saat ditemui diruang kerjanya, kemarin.

BACAJUGA

LindungiHutan Fasilitasi CSR Lingkungan Lewat Edukasi dan Kegiatan Rehabilitasi Ekosistem

6 Calon Diva Siap Beradu Aksi Berduet dengan Para Bintang dan Tampil Bareng Mansyur S di Panggung Kontes Swara Bintang 2025

Dorong Ekonomi Kreatif Indonesia, Sribu.com Buka Akses Freelancer Lokal ke Pasar Global

Menurutnya, dari 4000 lebih reklame itu, pajak yang masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp5,8 miliar lebih. Jumlah PAD tersebut sudah melampaui target yang direncanakan Bappenda, yakni Rp5,2 miliar.

“Tahun depan, target PAD dari sektor pajak reklame naik menjadi Rp6 miliar lebih,” katanya.

ADVERTISEMENT

Fahmi menjelaskan, alasan reklame ilegal maupun yang legal pajaknya bisa ditarik itu mengacu Peraturan Bupati (Perbup) nomor 48 tahun 2019 tentang Sistem Prosedur dan Pajak Daerah. Lain halnya dengan sektor pajak MBLB (mineral bukan logam dan batuan). Yang Penarikan pajaknya harus perusahaan yang berizin.

“Harus dibedakan. Kalau MBLB itukan aktivitas pertambangan yang merusak alam. Maka, perusahaannya harus yang berizin,” paparnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono menuturkan, sejak tahun 2020 hingga 2022, jumlah reklame yang tercatat dan berizin ada 69 titik. Dari jumlah tersebut, yang baru membuat reklame itu ada 27 titik. Sementara sisanya, yang melakukan daftar ulang.

“Kalau tahun 2019 kebawah jumlahnya memang banyak, karena pengurusan izin masih konvensional. Sedangkan, di tahun 2020 sampai 2022 itu yang sistem pengurusan perizinan sudah secara online melalui oss,” ucapnya.

Dede menambahkan, bahwa DPMPTSP tidak mengetahui mana reklame ilegal. Sebab, yang tercatat di DPMPTSP adalah legal. Artinya, kaitan penindakan bayar pajak atau tidak itu bukan kewenangan DPMPTSP. “Yang bergerak untuk mengeksekusi itu dinas teknis (Bappenda – Satpol PP). Karena fungsi kita hanya administrasi,” pungkasnya. (Apip/CIBA)

ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Ekonomi & Bisnis

LindungiHutan Fasilitasi CSR Lingkungan Lewat Edukasi dan Kegiatan Rehabilitasi Ekosistem

18 June 2025
Berita Utama

6 Calon Diva Siap Beradu Aksi Berduet dengan Para Bintang dan Tampil Bareng Mansyur S di Panggung Kontes Swara Bintang 2025

18 June 2025
Ekonomi & Bisnis

Dorong Ekonomi Kreatif Indonesia, Sribu.com Buka Akses Freelancer Lokal ke Pasar Global

18 June 2025
Ekonomi & Bisnis

Sertifikat Elektronik: Paspor Keamanan Anda di Dunia Maya, Wajib Punya!

18 June 2025
Ekonomi & Bisnis

5 Hal yang Harus Diperhatikan dalam Memilih Pinjaman Online Terpercaya

18 June 2025
Ekonomi & Bisnis

Di MuslimAi.ai, Kamu Tidak Harus Kuat Dulu untuk Didengar

18 June 2025
ADVERTISEMENT

BERITATERPOPULER

  • PLANTIQ Cashew Milk: Inovasi Susu Nabati Pertama dari Kacang Mede Asli Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penuh Makna dan Kearifan Lokal, Ruang Rapat Kelurahan Pekalipan Diberi Nama Aula Lawang Siblawong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal dan Harga Tiket KRL Jakarta Kota ke Bogor Jumat 7 Februari 2025 Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal dan Harga Tiket Kereta api Komuter Surabaya Pasuruan Kamis 6 Februari 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berlangsung Kondusif, Kuwu Muali Kembali Terpilih Sebagai Ketua FKKC dalam Mubes IX di Kabupaten Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERBARU

LindungiHutan Fasilitasi CSR Lingkungan Lewat Edukasi dan Kegiatan Rehabilitasi Ekosistem

18 June 2025

6 Calon Diva Siap Beradu Aksi Berduet dengan Para Bintang dan Tampil Bareng Mansyur S di Panggung Kontes Swara Bintang 2025

18 June 2025

Dorong Ekonomi Kreatif Indonesia, Sribu.com Buka Akses Freelancer Lokal ke Pasar Global

18 June 2025

Sertifikat Elektronik: Paspor Keamanan Anda di Dunia Maya, Wajib Punya!

18 June 2025

5 Hal yang Harus Diperhatikan dalam Memilih Pinjaman Online Terpercaya

18 June 2025
Cirebon Bagus

Kategori

  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Ciayumajakuning
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam

Informasi

  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Karir
  • Contact

Jaringan Media

  • Sindikasi Indonesia

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Ciayumajakuning
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Kampungku

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist