CIREBON, (CB).-
Warga miskin di Kabupaten Cirebon masih terbilang cukup tinggi. Angkanya pun mencapai lebih dari satu juta jiwa dan setengah dari jumlah penduduk.
Namun warga yang masuk kategori miskin sampai saat masih terus menjadi persoalan, karena tidak mempunyai satu data yang valid.
Sejalan dengan itu, Pemkab pun tengah melakukan verifikasi faktual dengan metode validasi data. Hal itu sejalan dengan telah diberlakukannya penonaktifan BPJS bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan yang masuk kategori non basis data terpadu (BDT) oleh Kementerian Sosial.
Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon, Iis Krisnandar menyebutkan, tahun ini warga miskin yang masuk dalam kategori PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditanggung oleh APBN atau pemerintah pusat jumlahnya mencapai 1.200.150 jiwa.
Namun, dari jumlah itu terbagi dalam dua kategori. Pertama yakni peserta PBI BDT dengan jumlah mencapai 653.423 jiwa. Kemudian peserta PBI non BDT sebanyak 546.727.
“Di Kabupaten Cirebon yang telah dinonaktifkan per 1 Agustus 2019 itu sebanyak 166.978 jiwa yang merupakan peserta BPJS PBI non DBT. Namun, berdasarkan data dari Kementerian Sosial RI yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), jumlah masyarakat miskin ada sebanyak 1.048.575 jiwa yang didata pada tahun 2014,” kata Iis Krisnandar usai rakor penonaktifan peserta BPJS non BDT di ruang rapat Bupati, Setda Kabupaten Cirebon, Kamis (22/8/2019).
Oleh karenanya, Iis menjelaskan, saat ini pihaknya bersama stakeholder terkait terus melakukan upaya validasi atas data tersebut. Khususnya bagi yang masuk pada kategori dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS PBI non DBT pada gelombang pertama sudah tercatat sebanyak 166.987 pada 1 Agustus 2019 lalu.
Nantinya, kata dia, validasi faktual bagi PBI non BDT ini akan ada tiga jenis atau kategori. Pertama, kemungkinan ada yang belum masuk sebagai orang miskin, maka dari itu yang kategori ini akan diajukan dalam tahap periode selanjutnya untuk masuk ke PBI JKN.
Kemudian yang kategori yang kedua, manakala orang yang baru lepas dari kemiskinan itu selayaknya dibiayai oleh APBD Kabupaten Cirebon maupun Jawa Barat.
Kemudian dari yang kategori ketiga, yakni orang mampu diajukan pakai BPJS kesehatan secara mandiri.
“Untuk BPJS yang nantinya diberikan oleh daerah dari APBD itu harus mempunyai kriteria. Yakni bukan orang yang miskin, karena orang yang miskin itu semuanya sudah ditanggung oleh negara,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupten Cirebon, Eni Suhaeni menyebutkan, validasi yang dilakukan dalam upaya sonkronisasi data pendataan warga miskin di wilayahnya. Kemudian, dengan landasan data setelah adanya pencoretan penonaktifan BPJS non DBT itu, pihaknya bersama Dinsos , Disdukcapil, Bapelitbangda, dan BPJS akan melakukan kroscek data ulang ke Provinsi dan Kementerian.
“Data ini terus kami validasi. Sambil berjalan maka kami koordinasikan dengan dinas terkait lainnya bahkan melibatkan pihak desa yang tahu persis di lapangan,” kata Eni.
Menurut Eni, saat ini pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk mengcover kepesertaan PBI Daerah baik APBD I dan II sebesar Rp 95 Miliar. Dana itu, kata dia, hanya cukup hingga akhir tahun 2019 .
“Yang 95 miliar itu bagi peserta yang masuk PBI daerah saja, bukan yang masuk JKN yang ditanggung APBN. Makanya sesegera mungkin kami terus melakukakan koordinasi ke Gubernur dan Kementrian. Semoga akhir tahun ini bisa selesai,” katanya. (CB-06)