CIREBON, (cirebonbagus.id).- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional akan dilakukan kembali Pemerintah Kota Cirebon dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Demi keberhasilan penerapan PSBB saat ini, strategi baru ditetapkan Pemda Kota Cirebon untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.
Penerapan tersebut tercantum pada surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, Nomor 443/SE.04/PEM tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Cirebon.
Dasar dikeluarkannya surat edaran Wali Kota Cirebon mengacu pada keputusan Gubernur Jawa Barat No 443/Kep.33-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di Jabar dan Surat Edaran Gubernur Jabar No 15/KS.01/HukHam tanggal 25 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Provinsi Jabar.
Adapun PSBB secara proporsional di Kota Cirebon akan berlaku mulai 27 Januari hingga 8 Februari 2021.
“Tapi kami tetap memperhatikan faktor ekonomi,” ungkap Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, seusai melakukan rapat pembahasan pemberlakuan PSBB secara proporsional di Ruang Adipura Kencana, Balaikota Cirebon, Rabu, (27/1/ 2021).
Dengan penerapan PSBB secara proporsional kegiatan perekonomian masyarakat tetap diperbolehkan namun ada pembatasan.
Pada pelaksanaan PSBB secara proporsional ini Pemda Kota Cirebon memiliki strategi untuk mengurangi pergerakan masyarakat di perkampungan. Di antaranya dengan memperkuat edukasi dan sosialisasi pencegahan Covid-19 di tingkat kecamatan.
“Warga yang terpapar Covid-19 juga akan ditangani di tingkat kecamatan. Mereka akan diisolasi di satu tempat yang sudah disiapkan kecamatan dan kelurahan.
Untuk itu, setiap camat dan jajarannya sudah diinstruksikan untuk mencari ruangan atau gedung di wilayah mereka dan akan dijadikan tempat isolasi.
Disiapkannya tempat isolasi ini dengan alasan isolasi mandiri yang dilakukan di rumah tidak efektif untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Mereka masih bisa jalan kemana-mana,” ungkap Azis.
Juga dikarenakan dua tempat isolasi terpusat yang disiapkan saat ini sudah tidak memadai serta klaster keluarga yang mendominasi penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon. “Klaster keluarga penyebarannya mencapai 78 persen,” ungkap Azis.
Untuk itu, tingkat kecamatan dan kelurahan akan diperkuat melalui dana dari APBD Kota Cirebon. “Refocusing akan dilakukan kembali. Refocusing ini juga telah sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat,” katanya.
Total dana yang akan direfocusing yaitu sebesar Rp 109 miliar yang diperuntukkan bagi penanganan Covid-19, seperti program vaksinasinasi, hingga akhir tahun serta menutup defisit. (Robi/CIBA)