CIREBON, (cirebonbagus.id).- Pemerintah Kota Cirebon memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari ke depan setelah masa PSBB pertama selesai.
Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis mengatakan, keputusan memperpanjang PSBB di Kota Cirebon diambil pada rapat tim Gugus Tugas Covid 19 di Balaikota Cirebon, Minggu (17/5/2020).
Perpanjangan PSBB tahap dua ini diambil berdasarkan hasil evaluasi PSBB pertama dan akan berlaku mulai tanggal 20 Mei sampai 14 hari kedepan.
“Kepatuhan untuk melakukan social dictancing masih sangat kendor, bisa dibayangkan seperti apa jika PSBB tidak dilanjutkan,” ungkapnya.
Wali Kota menjelaskan, penguatan PSBB tahap kedua akan dilakukan dengan penguatan di tingkat RT dan RW di Kota Cirebon.
“Pengendalian dan penyekatan keluar masuk warga di RT RW akan diperketat selama PSBB,” jelasnya.
Selain itu, Azis menambahkan, akan melakukan PSBB tahap dua ini dengan penambahan kearifan lokal.
Kearifan lokal yang dimaksud adalah dengan memberikan relaksasi pada pusat perbelanjaan atau pasar dengan syarat disiplin melakukan social distancing dan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 lainnya. Jika syarat tidak mereka lakukan, maka Pemkot akan memberikan sanksi.
“Nanti kita akan melakukan kesepakatan, sehingga menjadi win win solution,” ujarnya.
Tak hanya itu, walikota menambahkan, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi New Normal Life kepada masyarakat di Kota Cirebon.
Yaitu bagaimana agar warga terbiasa melakukan pola hidup sehat, melakukan social distancing, menggunakan masker ketika beraktivitas, juga selalu mencuci tangan dan lebih baik tinggal dirumah.
“Sosialiasi new normal life akan terus dilakukan sampai vaksin Covid-19 ditemukan,” tambahnya.
Wali Kota mengatakan, hasil pembahasan dalam rapat bersama gugus tugas hari ini akan dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat. (Josa/CIBA)