CIREBON, (cirebonbagus.id).- Pemerintah Kota Cirebon menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap akan berjalan normal sekalipun Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah.
Pengaturan piket hingga pelayanan secara online akan dilakukan agar pelayanan pada masyarakat tidak terganggu.
Pj Sekretaris Daerah Kota Cirebon, H Anwar Sanusi memimpin langsung rapat yang dihadiri sejumlah asisten dan staf ahli, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta camat dan lurah yang ada di Kota Cirebon untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menpan RB No 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah di ruang Adipura Kencana, Balaikota Cirebon, Selasa (17/3/2020).
“Setelah presiden dan gubernur Jawa Barat memerintahkan agar siswa belajar di rumah, sekarang ASN juga sama,” ungkap Anwar.
Mereka juga diminta untuk membawa kerja mereka ke rumah dan melakukan pelaporan lewat teknologi informasi yang tersedia saat ini, seperti email, whatsapp dan lainnya.
Namun, Anwar meyakinkan jika pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu. “Kita tetap memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, namun kita juga tetap harus melindungi ASN kita,” tegas Anwar.
Karena itu, sejumlah cara ditempuh agar pelayanan kepada masyarakat tidak sampai terganggu. Mulai dari melakukan piket secara bergantian hingga melakukan pelayanan secara daring (online).
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cirebon menjadi salah satu SKPD yang sudah memberikan pelayanan secara online.
Sedangkan untuk satuan kerja lainnya, seperti Dinas Perizinan, puskesmas juga tetap memberikan pelayanan sekalipun dilakukan dengan mengunakan piket.
“Nanti kepala dinasnya yang langsung mengatur pembagian tugas secara piket tersebut,” ungkap Anwar.
Anwar juga mengimbau kepada ASN untuk tidak keluar kota terlebih dahulu. Atasannya diminta untuk mengawasi setiap ASN yang akan berangkat keluar daerah.
Kepala dinas juga diminta siap di tempat dan melakukan tugas seperti hari-hari biasa. Kerja di rumah ini berlaku hingga 31 Maret 2020.
“Kita diberi waktu 14 hari, dengan asumsi 14 hari merupakan masa inkubasi,” ungkap Anwar.
Anwar juga berharap, setelah masa sekolah dan bekerja di rumah selesai, penyebaran virus Covid-19 bisa segera teratasi. Karena itu Anwar meminta masyarakat mematuhi petunjuk yang sudah diberikan pemerintah, termasuk petugas kesehatan, agar penyebaran virus Covid-19 bisa berhenti. (CIBA-11/Rilis)