CIREBON, (CB).-
Hasil perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 ditetapkan melalui rapat pleno terbuka, Selasa (13/8/2019).
Kegiatan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon ini, digelar di salah satu hotel di wilayah Jalan Tuparev Kecamatan Kedawung dan diikuti oleh sejumlah perwakilan saksi masing-masing partai politik, dan Bawaslu.
Dalam rapat pleno terbuka ini, dipimpin oleh Husnul Khotimah yang juga salah satu komisioner KPU Kabupaten Cirebon. Usai rapat pleno ini dibuka, dilanjutkan dengan pembacaan tata tertib rapat pleno.
“Untuk tata tertib sudah sepakat ya,” kata Husnul sambil mengetok palu yang dipegangnya.
Acara pun dilanjutkan dengan penyebutan perolehan suara sah dan kursi partai politik di masing-masing daerah pemilihan (Dapil) yang dibacakan oleh Afendi. Hingga berita ini ditulis, pembacaan perolehan suara sah dan kursi partai politik masih berlangsung. (CB-05)