CIREBON- Penutupan bongkar muat batubara di Kota Cirebon merupakan keputusan Dirjen Perhubungan akibat pengelola belum melengkapi aturan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II diminta untuk melengkapi Amdal.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno menegaskan, DPRD tetap pada keputusan pemerintah pusat yang menyatakan penutupan sementara bongkar muat batu bara. Sebagaimana isi surat itu, KSOP dan PT Pelindo II Cirebon diminta memenuhi persyaratan yang dimintakan Kemenhub dan Kelautan terkait amdal Pelabuhan Cirebon.
“Keputusan penutupan sementara ini berada di tangan Kementrian Perhubungan karena persoalan Amdal. Untuk batubara diperlukan relokasi, idealnya pelabuhan batu bara berjarak 3 km dari pemukiman. Yang paling baik itu bikin pelabuhan baru khusus batu bara,” ungkap Edi.
Sebelumnya, hearing terkait penutupan bongkar muat antara pengusaha dan warga dengan anggota dewan di salah satu ruang rapat gedung DPRD Kota Cirebon. Sedianya, pengusaha dan warga meminta dewan merekomendasikan pencabutan larangan Kementerian Perhubungan dan Kelautan terkait rencana penutupan bongkar muat batu bara. (CB01/CB02)