Cirebonbagus, 13/3 – Aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat, akan ditutup sementara, sampai batas waktu yang belum ditentukan dan mulai terhitung 14 hari kedepan harus sudah tidak ada aktivitas bongkar muat di pelabuhan tersebut.
“14 hari kedepan aktivitas bongkar muat batu bara sudah tidak diperbolehkan lagi, sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan,” kata Kepala Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Cirebon Rivolindo di Cirebon, Minggu.
Menurutnya, penutupan tersebut bersifat sementara, sampai operator pelabuhan dalam hal ini pihak Pelindo II Cabang Cirebon bisa menyelesaikan masalah analisis dampak lingkungan (Amdal).
Pemberitahuan tersebut sesuai dengan surat Direktorat Jendral Laut Kementerian Perhubungan Nomor PP 001/1/16/DJPL-16, terkait penertiban bongkar muat batu bara yang dikeluarkan pada tanggal 10 Maret.
Dalam jangka waktu 14 hari kedepan, aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan Cirebon harus ditutup, meskipun itu bersifat sementara.
“Kami sudah mendapatkan surat penutupan sementara dari Direktorat Jendral Laut Kementerian Perhubungan, bertanggal 10 Maret,” ujarnya.
Ia menambahkan, kalau penutupan kali ini, memang sudah ada keputusan dari pusat, dimana ini dilakukan untuk mengevaluasi Amdal PT Pelindo II Cabang Cirebon.
Karena Amdal mereka sudah tidak bisa digunakan lagi, untuk sekarang dan pihaknya bisa membuka atau mungkin ditutup total setelah keluarnya Amdal.
“Masalah sampai kapan aktivitas bongkar muat bisa dilakukan lagi, itu tergantung dari pihak Pelindo II Cirebon,” tambahnya.
Penutupan itu, karena masyarakat sekitar menginginkan tidak adanya aktivitas bongkar muat, karena debu yang dihasilkan batu bara sangat membahayakan kesehatan,seperti yang diungkapkan oleh beberapa anggota DPRD kota Cirebon beberapa waktu yang lalu, ( CB02)