CIREBON, (cirebonbagus.id).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, terus berupaya agar masalah sampah selesai di tingkat desa. Bahkan, penyelesaian sampah di tingkat desa ini pun, akan dilakukan secara terintegrasi mulai dari sistem pemungutan sampah hingga penarikan retribusinya.
Plt Sekretaris Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan mengaku, dengan dana desa (DD) yang ada, pemerintah desa juga dituntut berinovasi. Salah satunya untuk menyelesaikan masalah sampah.
Terkait hal ini, pihaknya bekerja sama dengan pihak ketiga. Yang merupakan tindakanlanjut komitmen bursa inovasi desa antar P2KTD PT Samantra dengan para Kuwu se Kabupaten Cirebon digelar di aula DPMD, Senin (4/11/2019).
“Program inovasi desa diberikan sebagai gambaran untuk penggunanaan dana desa yang terencana dengan baik. Salah satunya menyelesaikan permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah,” kata Nanan.
Artinya, lanjut dia, komitmen desa-desa yang menjadi perhatian konsen adalah penanganan sampah. Karena itu, pihaknya bekerja sama sesuai dengan keinginan para kuwu dan BPD dengan PT Samantra yang memiliki gagasan bagus dalam persoalan sampah.
“Bukan hanya menyelesaikan sampah yang di desa itu dengan cara dibakar. Tapi, penyelesaian masalah sampah terintegrasi. Mulai dari sistem pemungutan sampah ke masing-masing rumah sampai pada meminimalisir kebocoran penarikan retribusi sampah,” katanya.
Diharapkan, pengelolaan sampah yang dikelola oleh desa nantinya bisa menerima keuntungan bagi desa. Artinya, untuk retribusi sampah nanti dikelola oleh desa. Selama ini, kata dia, retribusi sampah di bawah naungan dinas. Namun, apakah retribusi sampah itu sesuai dengan menarikan sampah.
Sementara, lanjut dia, kemampuan pemerintah daerah sendiri dalam penanganan sampah masih rendah. “Realitanya masalah sampah di Kabupaten Cirebon kan seperti itu, tidak ada TPA, personil pengangkut sampah, armada dan lain-lainnya. Jadi pemerintah desa mencoba memberikan jalan dalam menyelesaikan sampah di tingkat desa,” katanya.
Dengan demikian, kata Nanan, program inovasi desa dengan rumah sampah desa salah satu langkah kongkrit pemerintah desa dalam membantu pemerintah kabupaten. Bukan berarti ini program di luar Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Tapi bagaimana DLH punya inovasi agar sampah bisa terselesaikan. Yang membedakan bursa inovasi desa itu berangkat dari musyawarah desa. Bahwa desa Tahun depan melakukan inovasi apa,” kata Nanan.
Artinya, lanjut dia, hal itu merupakan kesadaran sendiri dari masing-masing desa yang berkomitmen untuk melakukan penanganan masalah sampah. (CIBA-05)