Monday, 14 July 2025
Cirebon Bagus
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
No Result
View All Result
Cirebon Bagus
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ciayumajakuning

Penyusunan Raperda PSU Masuk Tahap Finalisasi

24 July 2020
Reading Time: 1 min read

CIREBON, (cirebonbagus.id).- Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) perumahan dan pemukiman di Kota Cirebon sudah memasuki tahap finalisasi.

Hasil rapat kerja antara pansus raperda dengan tim asistensi Pemerintah Kota Cirebon di ruang rapat serba guna gedung DPRD, Kamis (23/7/2020) memastikan beberapa keputusan. Di antaranya sanksi kepada pengembang perumahan jika tidak menyediakan 40 persen lahan untuk PSU.

ADVERTISEMENT

Ketua Pansus Raperda tentang PSU, Cicih Sukaesih mengatakan, pembahasan dengan tim asistensi Pemerintah Kota Cirebon tinggal sekali lagi. Artinya, rapat tinggal membahas finalisasi raperda untuk diparipurnakan.

BACAJUGA

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

Bitcoin Tembus Rp 2 Miliar: Apakah Masih Bisa Naik Lebih Tinggi?

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

“Tinggal sekali lagi rapat. Baru setelahnya finalisasi. Penekanan tadi membahas redaksi sanksi dan pencabutan izin,” ujarnya.

Dalam raperda tersebut tertulis pihak pengembang perumahan berkewajiban menyediakan 40 persen lahan diperuntukkan meliputi tempat ibadah, tempat pembuangan sementara (TPS), ruang terbuka hijau (RTH), areal pendidikan, dan tempat pemakaman umum (TPU). Luas lahan TPU dengan porsi 2 persen wajib disediakan.

ADVERTISEMENT

Selain sanksi administrasi berupa denda, pengembang juga harus mempertanggungjawabkan secara hukum bila terbukti menyalahi aturan ini. Pengembang tidak lagi diperkenankan menjual unit rumah, setelah PSU diserahkan kepada Pemerintah Kota Cirebon.

“Jangan sampai developer masih jual beli, kalau developer masih melakukan jual beli perumahan, siap-siap akan disanksi,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kepala Bidang Perumahan DPRKP Kota Cirebon, Nanang Rosadi menyepakati usulan DPRD untuk ketersediaan 40 persen lahan terhadap pengembangan pemukiman dan perumahan.

Tim asistensi Pemkot Cirebon dari DPRKP juga menegaskan kepada pengembang, saat penyerahan pemukiman perumahan harus sudah dalam kondisi baik dan memenuhi semua unsur PSU.

“Jika pemukiman perumahan sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, maka harus sudah dalam kondisi baik,” tegasnya.(Robi/CIBA)

ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Ekonomi & Bisnis

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

14 July 2025
Ekonomi & Bisnis

Bitcoin Tembus Rp 2 Miliar: Apakah Masih Bisa Naik Lebih Tinggi?

14 July 2025
Ekonomi & Bisnis

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

14 July 2025
Ekonomi & Bisnis

Diam-Diam Menumbuhkan Bisnis Dengan “Shadow Growth”

14 July 2025
Ekonomi & Bisnis

Software Keuangan UMKM: Investasi Cerdas untuk Pertumbuhan Bisnis Anda

14 July 2025
Nasional

RSUD Gunung Jati Disorot Usai Diduga Telantarkan Pasien Selama Tiga Hari Tanpa Diberi Makanan

14 July 2025
ADVERTISEMENT

BERITATERPOPULER

  • Mobil CRV Raib Digondol Pencuri, Modusnya Pelaku Minta Test Drive Tabrak ke Trotoar Lalu Kabur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MBI Wilayah Cirebon Dikukuhkan, Bro Roxy Terpilih Jadi Ketua Periode 2025-2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Lihat! Jadwal dan Harga Tiket KRL Bogor ke Jakarta Kota Kamis 13 Februari 2025 Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi Lintas Sektor Perluas Dampak Positif Produk Bebas Asap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Komuter Surabaya Pasuruan Minggu 9 Februari 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERBARU

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

14 July 2025

Bitcoin Tembus Rp 2 Miliar: Apakah Masih Bisa Naik Lebih Tinggi?

14 July 2025

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

14 July 2025

Diam-Diam Menumbuhkan Bisnis Dengan “Shadow Growth”

14 July 2025

Software Keuangan UMKM: Investasi Cerdas untuk Pertumbuhan Bisnis Anda

14 July 2025
Cirebon Bagus

Kategori

  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Ciayumajakuning
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam

Informasi

  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Karir
  • Contact

Jaringan Media

  • Sindikasi Indonesia

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Ciayumajakuning
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Kampungku

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist