CIREBON, (cirebonbagus.id),- Bupati Cirebon H. Imron Rosyadi memimpin pelaksanaan rapat koordinasi pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak yang akan laksanakan di bulan November tahun 2021.
Dari pantauan cirebonbagus.id rapat tersebut di hadiri seluruh jajaran stakeholder Kabupaten Cirebon, membahas persiapan pelaksanaan pilwu serentak di 135 desa berada di 38 kecamatan, di bulan November tahun 2021. Rapat berlangsung di ruang Nyi Mas Gandasari kantor pemerintah kabupaten Cirebon, Kamis (12/8/2021).
Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi mengatakan, pihaknya menggelar rapat koordinasi pelaksanaan pilwu serentak tahun 2021. Namun di bulan november masih dalam situasi pandemi Covid-19 pemerintah Kabupaten Cirebon beserta jajaran stakeholder terkait mengadakan rapat koordinasi agar mengantisipasi hal-hal yang tidak inginkan dalam pelaksanaan pilwu.
“Jangan sampai angka Covid-19 menjadi naik, sedini mungkin. Kami mengundang jajaran stakeholder agar bisa mengantisipasi sehingga pilwu bisa berjalan dengan baik dan Covid-19 bisa di antisipasi,” ujar Imron kepada sejumlah awak media usai rapat.
Pelaksanaan pilwu akan dilaksanakan, karena menurutnya, tahapan masih secara administratif yang tidak menimbulkan kerumunan. Sedangkan dalam surat keputusan Kemendagri tentang penundaan pelaksanaan pilkades apabila di bulan Agustus, maka diundur sampai dua bulan.
“Jadi Pilwu Serentak 2021 tetap berjalan sesuai rencana. Agustus ini, tahapan akan masuk ke dalam pembentukan panitia pemilihan,” kata Imron.
Kemudian tambahnya, pelaksanaan pilwu akan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan sangat ketat. Sebab, dalam pilwu itu biasanya ada kerumunan. Mulai dari pengundian nomor urut, kampanye, sampai dengan proses pemungutan suara.
“Kami sudah menyiapkan berbagai skema untuk pelaksanaan pesta demokrasi di desa itu dengan cara prokes yang sangat ketat. Jangan sampai adanya pesta rakyat itu menjadi klaster baru. Sehingga berdampak pada penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon. Itu jangan sampai,” katanya.
“Kabupaten Cirebon pilwu di tanggal 21 November 2021. Tetapi karena masih dalam situasi pandemi, Imron menegaskan maka pelaksanaannya akan ada aturan tersendiri,” tutup Imron.
Sementara itu,Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon Erus Rusmana mengatakan, rapat koordinasi persiapan pilwu membahas surat keputusan Kemendagri, intinya adanya pengunduran pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades/ pilwu – red) apabila Pilkades di bulan Agustus maka diundur selama dua bulan khususnya di tiga tahap.
Pertama pengundian tanda gambar, kampanye dan pelaksanaan pemilihan Kuwu.Dan di jadwal yang sudah ditetapkan berdasarkan surat keputusan Kemendagri kabupaten Cirebon tidak terkena waktu yang dua bulan.
“Karena waktu dua bulan, terhitung dari 9 Agustus sampai dengan 9 Oktober 2021, dan pelaksanaan pilwu di kabupaten Cirebon yang tadi di sampaikan setelah itu. Sehingga di putuskan oleh pak bupati berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pelaksanaan pemilihan Kuwu di kabupaten Cirebon akan di laksanakan,” ujar Iyus Rusmana.
Tambahnya, proses pelaksanaan pilwu harus mematuhi protokol kesehatan kemudian sesuai surat keputusan Kemendagri semua harus menurunkan angka Covid-19 di wilayah masing-masing dan termasuk mendukung pelaksanaan vaksinasi.
Tapi kalau vaksinasi harus di syaratkan dalam pelaksanaan pilwu menurutnya itu belum, karena ada berbagai aspek. ” Tapi program vaksinasi harus dimaksimalkan khususnya di wilayah kabupaten Cirebon,” pungkasnya.(Effendi/CIBA)