CIREBON, (cirebonbagus.id).- Dua dari lima komplotan pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) harus dilumpuhkan petugas dibagian kaki.
Mereka diamankan jajaran Satreskrim Polresta Cirebon beserta sejumlah barang bukti dalam mempertanggjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku bersinisial Inisial AFM (21) dan AS (20), warga Kota Cirebon.
“Totalnya berjumlah 5 orang tersangka. Dua pelaku kami amankan disini dan dua lainnya dibawa di Mapolres Cirebon kota. Sedangkan satu pelaku lainnya sedang kami kejar dengan status DPO (Daftar Pencarian Orang,red),” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Syahduddi dalam konfrensi persnya di Mapolresta, Jumat (31/1/2020).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan yang selama ini meresahkan masyarakat.
Petugas pun harus melumpuhkan dengan timah panas (senjata api) kepada dua dari lima orang pelaku dibagian kaki. Lantaran mereka sempat melarikan diri hendak dilakukan penangkapan dan mencoba melawan petugas.
“Kami terpaksa melumpuhkan pelaku dengan metode terukur dan terarah di bagian kaki. Karena selama ini mereka juga tidak segan melukai korbannya jika melawan dan enggan menyerahkan barang berharga yang dibawa,” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, hasil pengungkapan kasus tersebut saat ini mengamankan 4 orang pelaku. Dua di antaranya ditangani Mapolresta Cirebon dan dua lainnya ada di Mapolres Cirebon Kota karena terlibat kasus serupa.
Dia menjelaskan, modus operandi dari para tersangka yakni terlebih dahulu mengintai korban dengan menggunakan sepeda motor yang berboncengan dengan mencari korban yang di lokasi acak di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Hasil penyidikan dan penyelidikan, kata Kapolres, tersangka melakukan curat dengan merampas barang elektronik jenis HP. “Mereka mengaku melakukan curat sudah di 13 lokasi yang random bagi korban pria maupun wanita. Bahkan mereka tidak segan melukai korbannya bahkan sudah ada yang melapor ke petugas dengan bukti luka hasil pemeriksaan,” katanya.
Atas perbuatan para tersangka, tambah Kapolres, mereka telah melanggar KUH Pidana tentang Curat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
“Selain para tersangka, kami pun mengamankan dua buah senjata tajam jenis golok dan sepeda motor milik para tersangka. Kemudian sejumlah alat elektronik jenis HP milik para korban. Kami pun masih melakukan pengembangan kasus ini yang dimungkinkan bisa menambah lagi data dan buktinya,” jelasnya. (CIBA-06)