CIREBON, (CB).- Dua pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curat) spesialis perampok minimarket berhasil ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Cirebon.
Aksi kejahatan para pelaku pun dinilai cukup membahayakan. Dengan berbekal senjata api (senpi) mainan yang berbentuk pistol revolver, dua pria nekat merampok minimarket. Mereka adalah LK dan RF (keduanya berusia 22 tahun), dua pria yang memilih merampok demi memenuhi keinginannya. Salah satu motivasi dari mereka yakni ingin membuat tato/rajah bergambar burung Feniks (Phoenix) seharga Rp 300.000.
Mereka dicokok petugas Polres Cirebon setelah diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di salah satu minimarket di Jalan Imam Bonjol, Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada 9 Oktober 2019 lalu.
Tak hanya berbekal revolver mainan yang belakangan diketahui sebagai sebuah pemantik api, kedua tersangka menerobos masuk dan mengancam karyawan minimarket yang sedang berjaga, pula dengan mengacungkan senjata tajam (sajam) jenis celurit.
“Kedua pelaku langsung menerobos masuk toko dan menodongkan pistol mainan serta celurit. Seraya mengancam karyawan yang berjaga untuk menyerahkan uang dalam mesin kasir,” ungkap Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto dalam konfrensi persnya di Mapolres Cirebon, Selasa (15/10/2019).
Saat beraksi, kata Kapolres, kedua pelaku mengenakam helm dan mengendarai sebuah sepeda motor. Aksi mereka sendiri terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di dalam dan luar toko. Meski mengenakan helm, berbekal rekaman kamera pengawas, polisi berhasil meringkus keduanya.
“Kejadiannya terekam CCTV. Kami selidiki dan kembangkan kasusnya sampai berhasil menangkap kedua pelaku,” kata Suhermanto.
Selain uang dari mesin kasir, kedua tersangka juga merampas satu unit tablet dari tangan karyawan minimarket. Menurut Suhermanto yang didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon, AKP Anton, kedua pelaku yang sama-sama tercatat sebagai warga Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Pengakuan mereka bahkan telah beraksi dengan modus dan sasaran yang sama selama setidaknya dua kali. “Dua kali (beraksi kejahatan), satu di Bobos, Kabupaten Cirebon, dan satu lagi lokasi kejadian di Kota Cirebon,” tuturnya.
Anton menambahkan, pihaknya masih mendalami dugaan tindakan serupa kedua pelaku di lokasi lain. “Masih kami kembangkan dan dalami adanya TKP (tempat kejadian perkara) lain,” ujarnya.
Kedua pelaku diketahui diamankan di Kabupaten Kuningan. Selain pemantik api berbentuk pistol revolver dan celurit bergagang kayu, petugas mengamankan pula sejumlah barang bukti lain, di antaranya sebuah tablet, satu unit sepeda motor matic, penutup wajah, helm, jaket, dan sarung tangan. Akibat kejadian itu sendiri, minimarket di Bobos merugi sedikitnya Rp14 juta. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun karena melanggar Pasal 365 KUHP.
Sementara itu, seorang tersangka, LK mengaku melakukan tindak kriminal itu agar bisa membuat tato. Tato yang menurutnya bergambar burung Feniks (burung api dalam legenda Mesir) itu kini tercetak pada bagian kiri atas lengannya. “Ini gambar burung Feniks. Biaya bikinnya (biaya merajah/menato) Rp300.000,” ucapnya. (CB-06)