CIREBON, (cirebonbagus.id).- Polresta Cirebon memusnahkan barang bukti (BB) 11.206 botol miras pabrikan, 2.215 liter minuman keras tradisional jenis tuak, dan 3.205 liter jenis ciu, Senin (21/12/2020) di halaman Mapolresta Cirebon.
Hal itu dilakukan seusai jajaran Polresta Cirebon, TNI serta jajaran Forkopimda melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Lodaya 2020. Tujuannya untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pada Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Kapolresta Cirebon, Kombes M Syahduddi menuturkan, pihaknya memprediksi meningkatnya kriminalitas pada saat Perayaan Natal dan Tahun Baru. Oleh karena itu, untuk mengurangi tingkat kriminalitas salah satu penyebabnya adalah memberantas konsumsi minuman keras.
Sebab itu berdampak terhadap gangguan Kamtibmas yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon. Selama tiga bulan terakhir pihaknya melaksanakan kegiatan operasi cipta kondisi.
“Razia terhadap penyakit masyarakat secara terpadu tidak hanya personel kepolisian saja tapi juga teman-teman TNI, Satpol PP juga ikut berperan aktif untuk melakukan razia terhadapminuman keras,” tuturnya.
“Alhamdulillah pada kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) miras ini, kita akan memusnahkan 11.206 botol miras pabrikan, 2.215 liter minuman keras tradisional jenis tuak, dan 3.205 liter jenis ciu,” terangnya.
Syahduddi mengatakan, biasanya menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru distribusi miras di wilayah Kabupaten Cirebon juga cukup tinggi.
Oleh karena itu, pihaknya berupaya seoptimal mungkin meminalisasi peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Cirebon agar Perayaan Natal dan Tahun Baru bisa berjalan aman dan kondusif.
“Apalagi di tengah situasi Pandemi Covid-19 saat ini pemerintah akan mengeluarkan kebijakan terkait dengan pembatasan ataupun larangan kegiatan Perayaan Natal dan Tahun Baru yang sama-sama harus kita dukung dan sukseskan kebijakan tersebut,” ungkapnya.
Syahduddi berharap, jangan sampai Perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayah Kabupaten Cirebon justru akan menimbulkan klaster-klaster baru penyebaran Covid-19.
“Oleh karena itu, kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon terkait penanganan Covid-19 di masa Natal dan Perayaan Tahun Baru harus dan wajib kita dukung bersama-sama,” tuturnya.
“Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Cirebon yang terbebas dari penyebaran Covid-19 dan tidak memunculkan klaster-klaster baru di masa Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” pungkasnya. (Effendi/CIBA)