CIREBON, (cirebonbagus.id).- Polresta Cirebon akan membubarkan apabila ada kerumunan massa yang melakukan perayaan malam tahun baru 2021.
Hal tersebut dikarenakan untuk menindaklanjuti surat edaran dari Bupati Cirebon terkait larangan Tahun Baru 2021 dan pencegahan kerumaunan massa.
“Ketika pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan terkait perayaan tahun baru maka kita Polri, TNI dan Satpol PP akan melaksanakan kebijakan tersebut. Dengan melakukan upaya-upaya pelaksanaan tahun baru tidak diramaikan oleh kerumunan atau perkumpulan masyarakat,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes M Syahduddi, Senin (28/12/2020).
Menurutnya, pelarangan perayaan tahun baru tersebut bertujuan untuk pencegahan adanya penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes M Syahduddi mengatakan, ada beberapa titik yang sudah terindentifikasi yang biasa merayakan malam pergantian tahun.
“Di Sumber sendiri ada Hutan Kota yang setiap malam tahun baru sangat ramai sehingga nanti kita tempatkan personel untuk melakukan pembubaran,” katanya.
Selain wilayah Sumber, kata Syahduddi, ada wilayah Gronggong yang selama ini menjadi tempat favorit masyarakat untuk merayakan pergantian tahun.
“Nantinya di wilayah Gronggong kita tempatkan personel gabungan baik dari Polri TNI dan Satpol PP. Kemudian juga cara bertindak pengalihan arusanya karena konsep kita tidak boleh adanya kerumunan massa. Harapan juga tidak ada kepadatan arus lalu lintas sehingga situasi lalu lintas kita berlakukan secara normal di lokasi tersebut,” katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya bersama instansi terkait akan terus menyosialisasikan surat edaran Bupati Cirebon terkait larangan perayaan tahu baru di hotel, hiburan malam, tempat wisata dan rumah makan.
“Nanti setelah kita sosiaslisasikan dan tiba pada waktu perayaan tahun baru, kita akan tempatkan personel di titik-titik tersebut untuk memastikan tidak ada kerumunan dan perayaan tahun baru. Kalau ada nanti kita akan bubarkan,” katanya.
Lebih lanjut Syahduddi mengatakan, perayaan malam tahun baru secara tradisi akan menimbulkan kerumunan masyarakat disaat pandemi Covid-19. Sebab itu akan membahayakan keselamatan masyarakat lain yang tidak terpapar Covid-19.
“Jangan sampai perayaan tahun baru 2021 ini ketika tidak kita tertibkan takutnya akan menambah kluster baru penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Cirebon,” katanya.
Syahduddi mengatakan, untuk pembatasan waktu sejumlah tempat kuliner dan pusat perbelanjaan, pihaknya akan berkordinasi dengan Disbudparpora Kabupaten Cirebon.
“Kami akan menyosialisasikan kebijakan Pemkab Cirebon terkait pembatasan dan larangan perayaan tahun baru kepada pengelola pusat perbelanjaan maupun wisata kuliner. Mungkin akan kami batasi juga jam operasionalnya,” katanya. (CIBA-07)