CIREBON, (cirebonbagus.id).- Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Cirebon menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau perjanjian kerja sama bersama Kantor Hukum Advokat (Adv) Qorib Magelung Sakti.
Agenda tersebut berlangsung di pendopo jl. RA Kartini kota Cirebon dan di hadiri oleh Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi, kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana Ketua PPDI Kabupaten Cirebon, Sutara serta tamu undangan, Kamis (23/12/2021).
Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi mengatakan, pihaknya baru saja menyaksikan MOU antara kuasa hukum Qorib Magelung Sakti dan rekan-rekan dengan PPDI. Tujuannya yatu menjadi pendamping di PPDI sehingga mengerti tentang masalah hukum.
Imron berharap dari adanya MOU kuasa hukum bisa memberikan pemahaman informasi pendidikan hukum kepada aparat desa.
“Agar aparat desa mengerti apa yang telahdi lakukan dan akan dilakukan kewajibannya yang harus dia jalankan, jadi jangan sampai terjadi menyalahi aturan,” pungkasnya.
Sementara itu Kuasa hukum adv. Qorib Magelung Sakti SH.,MH., mengatakan Perjanjian kontrak bantuan hukum ini adalah bukan saja untuk para perangkat desa. Ini untuk menyiapkan persoalan-persoalan hukum.
Tapi yang lebih penting dari poin ini adalah bagaimana perangkat desa mendapatkan pendidikan hukum. “Seperti yang diamanatkan tadi oleh pak bupati, bahwa banyak perangkat desa ini yang kurang paham terhadap persolan hukum,” ujarnya.
“Terutama undang-undang desa, dan ini yang harus di pahami. Kalau perangkat desanya ngerti hukum, paham aturan insya Allah dia bisa bekerjasama dengan baik dengan para kuwu,”imbuhnya
Oleh karena itu Qorib menambahkan, ada harapan baik antara pihaknya sebagai kantor hukum dengan PPDI bisa bekerjasama bisa membantu perangkat desa, membantu para kuwu, dan bisa membantu pemerintah Kabupaten Cirebon.
Di kesempatan itu Ia menyebutkan, sampai saat ini pihaknya belum menangani persoalan hukum para aparat desa, dan sejauh ini pihaknya menangani hanya yang sifatnya pribadi, bukan atas nama organisasi.
Jadi kalau sekarang sudah secara kontrak dan organisasi jadi persoalan apapun terkait aparat desa ia memastikan akan mendampingi sekaligus memberikan pencerahan.
Persoalan yang sering terjadi, Qorib mencontohkan misalnya persepsi antara kuwu dengan perangkat desa. Kadang- kadang masih banyak beberapa kuwu yang ketika sudah dilantik oleh pak bupati, dia langsung bongkar pasang tim nya dalam hal ini perangkat desa.
“Ini yang harus diluruskan, artinya ķuwu juga masih bisa sebetulnya untuk memberikan kesempatan kepada perangkat desa yang lama untuk bisa bekerjasama atau tidak,” jelasnya.
“Dan persoalan pergantian perangkat desa itu boleh, dan dibenarkan oleh undang-undang. Itu kewenangan kuwu, seperti tadi pak bupati katakan. Boleh itu tidak dimasalahkan,”tutup Qorib.(Effendi/CIBA)