CIREBONBAGUS.Id – Jajaran Satuan Narkoba Polres Cirebon dan Polsek mengamankan ribuan botol miras dan ribuan liter tuak dalam rangka Cipta Kondisi menjelang Bulan Suci Ramadhan 1440 H/2019 periode Bulan Januari – April 2019. Polisi dari para tersangka berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, miras pabrikan 1731 botol, tuak 2247 liter, dan ciu 469 liter.
Demikian terungkap dalam kegiatan Konferensi Pers pengungkapan miras (Minuman Keras) hasil Ops Pekat (Operasi Penyakit Masyarakat) di Mapolres Cirebon, senin (6/05). Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, SIK MSi didampingi Kasat Narkoba AKP Joni, KBO Narkoba IPTU Muhyidin mengatakan pihaknya melakukan pengamanan miras untuk menghadapi Bulan Ramadhan.
“Kami berupaya untuk meminimalisir peredaran miras di wilayah hukum Polres Cirebon apalagi menjelang Bulan suci Ramadhan. Selain diharamkan agama, miras juga memberikan efek negative bagi yang mengkonsumsinya,” ungkap Suhermanto.
Suhermano menambahkan dalam operasi yang dilakukan secara serentak ini Polres Cirebon berhasil mengamankan 22 tersangka. Para tersangka melanggar pasal 17 ayat (1) Jo pasal 51 perda Kab. Cirebon No. 7 tahun 2015 tentang ketertiban umum.
“Harapan kami dengan diamankan miras ini akan mengurangi peredaran. Kami tidak akan segan-segan menindak semua penjual atau bandar miras yang ada di wilayah hukum Polres Cirebon,” ujar Suhermanto.
Kasat Narkoba, AKP Joni mengatakan pihaknya bekerjasama dengan jajaran Polsek terus melakukan rajia. Kegiatan untuk mengurangi peredaran miras di wilayah hukum Polres Cirebon.
“Banyak para penjual miras berusaha menyembunyikan aksi penjualannya tapi kami tidak akan terkecoh dengan terus membongkar perederan miras tersebut. Miras yang kami temukan banyak diantaranya di simpan dalam tempat tersembunyi tapi tetap ditemukan,” kata Joni.
Beberapa pedagang, ujar Joni menyembunyikan di atas plafond atau di bawah kursi panjang untuk menyembunyikan mirasnya. Tapi, jajaran Satnarkoba berhasil menemukan dan mangamankan mirasnya. (CB01)