CIREBON, (cirebonbagus.id).-Salah satu fungsi OJK selain pengaturan dan pengawasan adalah perlindungan konsumen yang mencakup preventif melalui edukasi dan represif dalam bentuk pelayanan pengaduan konsumen.
Sampai dengan bulan Oktober 2021, OJK Cirebon telah melakukan edukasi dan literasi keuangan sebanyak 26 (dua puluh enam) kali dengan total peserta teredukasi sejumlah 3.526 yang sebagian besar dilakukan secara daring maupun secara tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, walaupun pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia pada tahun 2021, tetapi
tidak mengurangi permintaan masyarakat untuk memperoleh informasi debitur melalui
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Sampai dengan bulan Oktober tahun 2021,
pelayanan SLIK total mencapai 5.507 layanan permintaan atau rata-rata 29 permintaan
perhari.
Dari sisi pengaduan konsumen, sepanjang 2021, Kantor OJK Cirebon menerima dan
menyelesaikan pengaduan melalui surat sebanyak 54 pengaduan melalui surat, serta
melayani permintaan informasi masyarakat melalui telepon sebanyak 594 orang. Adapun
pertanyaan terbanyak yang disampaikan adalah mengenai pinjaman online ilegal.
“Terkait dengan Pinjol, ini sudah menjadi atensi karena sudah sampai menimbulkan korban jiwa karena diteror, dipermalukan oleh pihak Pinjol ilegal, ” ujar Kepala OJK Cirebon, M. Fredly Nasution, Sabtu (30/10/2021).
Menurut Fredly, dengan adanya kejadian tesebut maka dibentuklag satuan tugas untuk menangani kasus tersebut. Dirinya menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat akan melakukan Pinjol dan melihat perusahaan legal yang ada di OJK.
Terkait pinjaman online, per tanggal 28 Oktober 2021 terdapat 104 pinjaman online legal yang terdaftar dan berizin OJK. Namun, dibandingkan dengan pinjaman online yang
berizin, lebih banyak ditemukan pinjaman online ilegal yang tentunya dapat merugikan
masyarakat.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, berpesan kepada Pinjol legal yang berizin OJK untuk memberikan suku bunga yang murah sehingga dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan. Pinjol legal juga diminta untuk selalu mentaati peraturan dan etika dalam penagihan, serta terus meningkatkan pelayanan yang positif agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari adanya pinjaman online.
Hal ini telah direspon langsung oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dengan menurunkan total biaya termasuk bunga harian dari 0,8% perhari menjadi 0,4% perhari.
Otoritas Jasa Keuangan senantiasa menghimbau kepada masyarakat untuk Cek legalitas perusahaan pinjaman online melalui www.ojk.go.id, kontak OJK 157,
atau whatsapp 081-157-157-157 sebelum memutuskan meminjam pada pinjaman
online. Langsung blokir dan hapus jika mendapat SMS penawaran pinjaman online karena dapat menjadi sumber tersebarnya data pribadi. Lakukan peminjaman dengan bertanggung jawab dan mengutamakan kebutuhan
produktif. Miliki tujuan peminjaman serta rencana pembayaran yang jelas.(Robi/CIBA)