CIREBON, (cirebonbagus.id).- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menangkap sembilan tersangka pengedar barang haram jenis sabu-sabu dan obat keras.
Ini merupakan hasil pengungkapan tujuh kasus berbeda selama bulan Januari 2023 di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Ke sembilan tersangka ini berinisial AN,TH, AM, ER, TM yang terjerat kasus pengedaran Sabu dan Ekstasi. Sementara, TH, DP, RS dan CA kasus penjualan obat keras terbatas.
“Periode bulan Januari 2023 telah berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Ekstasi dan peredaran obat keras terbatas dengan menangkap sembilan tersangka yang seluruhnya dikategorikan sebagai pengedar,” ungkap Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu,SH.S.IK.MH didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, SH.S.IK., Selasa (31/1/2023).
Dijelaskan Ariek indra Sentanu, petugas berhasil menangkap salah satu tersangka wanita berinisial TM yang saat itu baru turun dari kereta tujuan Jakarta – Cirebon di Stasiun Kejaksan. TM di ketahui membawa barang bukti Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi.
“Setelah TM diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi. Barang tersebut diakui didapat dari AM dalam bentuk dua paket plastik klip berukuran sedang,” kata Kapolres didampingi Narkoba AKP Tanwin Nopiansah, SE.
Kapolres Ciko melanjutkan, barang haram tersebut oleh TM dikemas kembali menjadi paket kecil dan di tempel di lokasi yang telah di sepakati. Kemudian, paket diambil ER untuk di edarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon.
“Menurut dari keterangan tersangka, narkotika jenis sabu dan Ekstasi, didapat dari Bojes yang masih dalam penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota,” ujarnya.
Dari hasil pengungkapan tujuh kasus penyalahan narkotika tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika dan obat. Dua paket narkotika besar jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat Bruto 106.9gr, lima paket kecil narkotika Sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 2,9 Gram. Serta, 254 butir pil jenis ekstasi. Serta, 2.250 butir obat keras terbatas.
“Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dan Ekstasi diancam Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp10.000.000.000,” pungkas jebolan Akpol 2004 didampingi Kasubsi penmas Ipda Charis Effendi, SH. (ROBI/CIBA)