CIREBON, (cirebonbagus.id).- Satuan gugus tugas PPKM menghimbau, kepada seluruh penduduk di kabupaten Cirebon defacto maupun dejure agar mengikuti protokol kesehatan dengan baik dan benar.
Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Mochamad Syafrudin, di Hotel Grand Apita seusai melaksanakan monitoring dan evaluasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Senin (25/1/2021).
Syafrudin menuturkan, selama menerapkan PPKM pertama tercatat pelanggar dari pelaku usaha sebanyak 71, dan 67 kena denda, dengan total denda sampai sekarang Rp. 9.750.000, dan yang di tutup sementara ada dua tempat pelaku usaha.
Rata-rata para pelanggar di tempat usaha yaitu tidak menaati, menerapkan protokol kesehatan dengan benar
“Seperti yang memegang alat termograf merangkap tukang parkir, kemudian tempat cuci tangan tidak ditempat yang strategis, dan pembatasan jaga jarak,” paparnya.
Jadi dengan ditambahkannya masa PPKM dua minggu ke depan, Syafrudin berharap masyarakat tidak kena denda. Artinya mereka mengikuti protokol secara ketat.
“Masyarakat harus benar-benar mengikuti protokol kesehatan secara ketat. Buat apa kita teriak-teriak melakukan patroli tiga hari sekali melakukan penindakan tapi masyarakatnya tidak mengikuti protokol kesehatan. Akan sia-sia, percuma itu,” tandas Syafrudin. (Effendi/CIBA)