CIREBON, (cirebonbagus.id).- Jajaran Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil meringkus delapan orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu dan obat-obatan terlarang.
Hal tersebut diungkap Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprilio S.H S.Ik dalam Konferensi Pers yang digelar di Mako Polres Cirebon Kota, Kamis (24/8/2023).
Dari pengungkapan tersebut, delapan orang tersangka berhasil diamankan diantaranya berinisial TK (25), BH (36), RRP (24), DLP (33), EF (29), AS (29), IS (44), dan FB (22).
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.IK, M.M, Melalui Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio S.H.,S.Ik mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus narkotika ini berhasil di ungkap oleh Satnarkoba Polres Cirebon Kota dalam kurun waktu satu bulan yakni periode Bulan Agustus 2023
“Hasil pengungkapan Satnarkoba Polres Cirebon Kota selama kurun waktu satu bulan atau Periode Bulan Agustus 2023. Rata – rata para tersangka ini sudah menjadi pengedar selama kurun waktu 3 bulan sampai dengan 1 tahun,” kata Wakapolres saat press release didampingi Kasat Narkoba AKP Ma’ruf Murdianto S.Pd.,M.Si.
Wakapolres menjelaskan, para tersangka ini rata-rata sebagai pengedar. Adapun untuk sistem transaksi melalui cara di tempel di tempat tertentu untuk narkoba jenis Sabu dan Inex. Sedangkan untuk transaksi obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah yaitu dengan cara online atau COD.
” Untuk tersangka semua nya warga Kota Cirebon” tuturnya.
Dari tangan para tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain 42 (Empat Puluh Dua) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 30,61 Gram.
Selain itu, 4 (Empat) Butir Narkotika Jenis Ekstasi (Inex), 7.645 (Tujuh Ribu Enam Ratus Empat Puluh Lima) butir Obat Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar yang sah.
Sedangkan alat yang diamankan berupa 1 (Satu) unit Timbangan Digital dan 8 (Delapan) unit handphone berbagai merk.
“Dari jumlah barang bukti yang diamankan ini, Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan sekitar 2.500 (Dua Ribu Lima Ratus) Jiwa dari penyalahgunaan narkoba” ujar Wakapolres.
Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Satnarkoba Polres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka pengedar sabu dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp8.000.000.000. (Delapan Miliar Rupiah).
Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1,pelaku di pidana dengan pidana mati,pidana penjara seumur hidup,atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan pidana denda Rp.10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah).
Sedangkan, untuk tersangka pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah). (ROBI/CIBA)