CIREBONBAGUS.Id – Jajaran Satuan Narkoba Polres Cirebon menangkap dua pengguna narkoba jenis Sabu, AM dan HJ di Desa Kedungjaya Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, Rabu (31/1). Pelaku ditangkap sedang emnggunakan sabu-sabu di rumahnya.
Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodera mengatakan penangkapan berawal dari informasi adanya penyalahgunaan narkoba. Polisi kemudian mengamankan AM sedang menggunakan narkoba. Kemduian polisi mengembangkan hasilnya mengamnakan HJ.
“Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) jo 127 ayat (1) huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Risto.
Risto menambahkan barang bukti yang berhasil diamankan satu paket besar jenis sabu kurang lebih 17 hram seharga 1.050.000, satu paket kecil seharga Rp. 300.000,-, alat bong yang terbuat dari botol Aqua, satu buah pipet, satu buah korek api, dan tiga 3 buah HP.
“Kami berharap warga Cirebon tidak menggunakan barang haram lagi. Jika mereka menggunakan akan berhadapan dengan hukum selain tentunya masa depan akan rusak,” saran Risto. (CB01)