CIREBON, (cirebonbagus.id).- Satuan Narkoba Polresta Cirebon melakukan razia minuman keras (miras). Razia ini dilakukan dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Kabupaten Cirebon, Sabtu (11/4/2020) malam.
Kapolresta Cirebon Komisaris Besar M Syahduddi, melalui Kasat Reserse Narkoba Komisaris Sentosa Sembiring, menuturkan, razia tersebut dilakukan sebagai upaya meminimalisasi tindak kriminalitas di wilayah hukum Polresta Cirebon.
“Jenis miras tersebut berhasil Kami amankan dari tiga lokasi atau tempat-tempat yang diduga terdapat pedagang yang kedapatan menjual miras, minuman beralkohol.
Yakni dari warung milik YL (35 tahun) Desa Gebang Kecamatan Gebang, warung milik DRN (35 tahun) Desa Sasak Kecamatan Babakan, dan warung milik RR (25 tahun) Desa Sumber Lor Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon.
“Kami berhasil mengamankan dengan jumlah keseluruhan 35 botol aqua kecil atau 17,5 liter, jenis Ciu, 5 plastik atau 5 liter jenis tuak,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, kegiatan razia antisipasi miras tersebut akan terus dimaksimalkan Polresta Cirebon sehingga dapat menekan semaksimal mungkin peredaran miras berbagai jenis di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kami akan terus intensifkan razia miras dan lainnya untuk mencegah berbagai hal negatif dampak dari miras. Untuk pedagang yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin tersebut akan dilakukan razia sebagai efek jera. Ini tindakan tipiring sesuai Perda Kab. Cirebon,” tandasnya. (Effendi/CIBA/Rilis)