CIREBONBAGUS.Id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon dibantu jajaran kepolisian dan TNI melakukan penertiban terhadap 15 Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Sudarsono, Kamis (15/2). Penertiban dilakukan dalam rangka pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2012 dan Peraturan Walikota (Perwali) 27/2014.
Sejumlah PKL yang masih ada terpaksa dibongkar sebagai tindaklanjut penertiban ruas jalan tersebut. Kawasan bebas PKL yaitu: Jalan Siliwangi, Jalan RA Kartini, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Jalan Pemuda dan Jalan Sudarsono.
“Berdasarkan peraturan jalan Sudarsono menjadi kawasan bebas PKL. Kami tentu hanya menjalankan tugas sesuai penegakan Perda dan Perwali,” ungkap Kepala Satpol PP, Drs. Andi Armawan.
Andi menambahkan penegakan tetap dilakukan di enam ruas jalan tersebut untuk mewujudkan kebersihan dan bebas PKL. Padagang nantinya akan mengisi selter di jalan Cipto Mangunkusumo. Pembangunan selter buat pedagang untuk menampung PKL yang sudah lama berjualan.
“Nanti di enam ruas jalan tersebut akan bebas PKL. Kemudian akan dibangun taman sehingga menambah keindahan Kota Cirebon,” ujar Andi.
Pedagang, lanjut Andi akan mengisi empat selter yang sudah disediakan antara lain di DR Cipto Mangunkusumo, Stadion Bima, jalan Siliwangi dekat BJB dan Alun-Alun Kejaksan. Pembeli nantinya diharapkan mendatangi selter jika ingin membeli sesuatu terkait kebutuhannya.
“Dalam penegakan terdapat 25 PKL yang sudah diberikan sanksi melalui persidangan tahun 2018 lalu. Kami tentu ingin semua mendukung penegakan Perda dan Perwali terkait bebas PKL,” kata Andi.
Sementara salah satu pedagang yang terkena pembongkaran, Santi mengaku kaget dengan kehadiran Satpol PP yang membongkar bangunan PKLnya. Dirinya sudah enam tahun berjualan hingga akhirnya terpaksa harus dibongkar.
“Sudah enam tahun berjualan tapi hari ini dibongkar. Saya mendapat informasi dari petugas dapat pindah ke selter di Jalan Cipto,” tandasnya. (CB01)