CIREBON, (cirebonbagus.id).- Satreskrim Polres Cirebon Kota kembali meringkus kompotan pelaku pengganjal ATM yang beraksi di wilayah hukum polres cirebon kota. Sebanyak 4 orang diamankan petugas saat mereka beraksi di wilayah kuningan.
Hal tersebut terungkap dalam konpers yang dipimping langsung Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar di halaman Mako Polres Cirebon Kota, Jum’at (29/10/2021).
Adapun kronologi yang didapat, petugas Satreskrim berhasil meringkus kawanan pelaku pengganjal ATM tersebut dengan berbekal rekaman CCTV di salah satu mini market di Pilang. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan ciri-ciri pelaku dari baju yang dipakai oleh pelaku saat menajalankan aksinya. Disamping itu, untuk mengelabuhi petugas, para tersangka ini dalam melakukan aksinya sering mengganti-ganti plat nomer kendaraan. Namun, dengan kejelian petugas akhirnya kawanan pelaku pengganjal ATM ini berhasil dirimgkus oleh petugas.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi melaporkan ketika korban hendak mengambil uang dari mesin ATM di TKP kemudian tiba-tiba didatangi laki-laki tidak dikenal (pelaku) dan mengatakan bahwa korban salah memasukkan kartu ATM. Laki-laki tersebut membantu korban memasukkan kartu ke dalam mesin ATM. Setelah dimasukkan ternyata PIN yang dimasukkan salah dan laki-laki tersebut menyarankan agar korban melakukan transaksi di mesin ATM yang lain dan korban menuruti saran tersebut, namun ketika dalam perjalanan, korban menerima pemberitahuan dari pihak Bank melalui pesan singkat / SMS yang isinya telah terjadi transaksi penarikan uang sebanyak 3 kali dari rekening milik korban,” ungkap AKBP M. Fahri Siregar.
Kapolres mengatakan sebanyak 4 pelaku berhasil diamakan oleh petugas.
“Saat ini kita amankan sebanyak 4 tersangka dengan peran yang berbeda-beda yaitu Inisial AS , laki-laki, 40 tahun, swasta, Ds. Negara Ratu Wates Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran Prov. Lampung berperan eksekutor. Inisial RF laki-laki, 26 tahun, swasta, Ds. Mekar Sari Kec. Pulomerak Kab. Cilegon berperan mengawasi situasi. Sedangkan T, laki-laki, 43 tahun, Kec. Pacet Kab. Bandung menjadi pengemudi. Dan R, laki-laki, 27 tahun, swasta, Ds. Bernung Kec. Gedung Tataan Kab. Pesawahan Prov. Lampung Peran pengemudi,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Avanza warna putih No. Pol : E-1673-CN (digunakan pelaku), 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Avanza warna silver No. Pol : D-1397-UBA (digunakan pelaku), Kartu identitas para terduga pelaku (SIM, KTP, identitas lain),100 (seratus) lembar kartu ATM berbagai jenis, Sejumlah tusuk gigi dan korek api (alat untuk mengganjal mesin ATM, dua buah Gunting dan 1 bua mata gergaji.
“Kepada para tersangka kita jerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.
Berdasarkan info yang didapat, para pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 9 kali. Para pelaku menjalankan aksinya tidak hanya di Kota Cirebon tetapi mereka beraksi di kota lain diantaranya Bandung, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Kuningan. Mereka ini berasal dari wilayah Lampung Sumatera.(Robi/CIBA)