CIREBON, (cirebonbagus.id).- Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Polsek Kesambi. Hal tersebut disampaikan Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu saat menggelar Konferensi Pers di Polsek Kesambi.
Dijelaskan Kapolres, para tersangka insial “DA” dan “SD” dalam melakukan kejahatannya mempunyai peran masing-masing.
“Modus operandinya, sebelum tanggal 9 Feb 2023, korban bernama SI meminta tolong kepada saksi GI untuk memperbaiki motornya. Kemudian saksi GI mengarahkan untuk diperbaiki oleh GA. GA selanjutnya mengambil kendaraan tersebut lengkap dengan STNK yang sedang tergantung di kunci kontak. Maka dibawa kunci tersebut oleh GA ke bengkel, dengan analisa GA kendaraan tersebut harus ada pergantian sparpart. Namun, korban tidak bisa memberikan biaya pembelian sparepart. Maka motor tersebut dikembalikan kepada saksi GI,” ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, Selasa (21/2/2023).
Esok harinya, kata Ariek, pada Hari Kamis tanggal 9 Februari sekira Pukul.08.30 WIB, di GSP Kost Cahaya Intan Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, ketika hendak memakai kendaraan tersebut sudah ditemukan tidak ada. Kemudian GI membuat laporan kepada Polsek. Anggota Polsek Kesambi yang mendapatkan laporan adanya tindak pidana pencurian kemudian mendatangi TKP dan mencari rekaman CCTV di sekitar TKP. Mereka kemudian melakukan olah TKP. Kemudian didapati informasi, pelaku berada di bengkel di Jalan Wahidin Kelurahan Sukapura Kota Cirebon
“Petugas melakukan pengejaran, ternyata betul palaku ada di bengkel tersebut yang sedang mencopot plat nomer,” katanya.
Setelah di interogasi, para pelaku pencurian ternyata menduplikat kunci kendaraan ketika mengamanan motor korban. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp.21 juta.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha nmax 150 No.Pol G 3597 SI warna hitam tahun 2018. Kemudian satu unit sepeda motor Yamaha Soul No.pol E 6905 AJ warna hitam merah. Serta dua buah kunci kontak ini merupakan alat yang digunakan melakukan pencurian. Kemudian satu buah kunci palsu.
”
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHAP Pidan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (ROBI/CIBA)