CIREBON, (cirebonbagus.id).- Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon menindaklanjuti atas Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu bertujuan dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di lingkungan instansi Pemerintah.
Serta merujuk pada SE Gubernur Jawa Barat nomor 400/28/hukham tentang penanggulangan pandemi Covid-19 khusus untuk pencegahan penyebaran dikalangan ASN.
Oleh karenanya pelaksanaan yang dilakukan sudah berjalan efektif dan berlaku di lingkungan Pemkab Cirebon sejak Kamis (19/3/2020).
Kepala Bagian (Kabag) Humas Setda Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan menjelaskan, pemberlakuan penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan Pemkab Cirebon telah ditindaklanjuti dengan SE BKPSDM Kabupaten Cirebon nomor 800/2290. Dalam SE BKPSDM tersebut, kata dia, mengatur sistem kerja ASN di lingkungan kerjanya.
“Substansi dari kebijakan pemerintah tersebut untuk mengurangi atau mencegah tertularnya Covid-19 dari kumpulnya orang dalam jumlah banyak,” kata Iwan.
Dia menjelaskan, untuk para ASN pada level jabatan tinggi pratama, administrator dan ASN yang berkaitan dengan pelayanan umum, harus tetap bekerja di kantor.
Dengan catatan, harus tetap memperhatikan protokol pencegahan wabah Covid-19. Sedangkan untuk ASN pada level pengawas, fungsional tertentu, fungsional umum ada ketentuan yang diberlakukan.
Untuk ASN yang dalam kondisi sehat, jelas dia, diatur jadwal dan shiftnya berdasarkan pertimbangan kepala SKPD masing-masing.
“Jadi seperti saya, di humas saya sebagai level pengawas atau kasubag itu saya atur dalam sehari harus ada salah satu kasubag yang ngantor. Misalkan ada tiga ya dua hari ngantor,” terang Iwan.
Sedangkan untuk level staf, dibagi atau diatur kehadirannya sesuai jumlah staf yang ada. Sehingga, ada staf yang bekerja di kantor dan staf yang bekerja dari rumah sampai tanggal 31 Maret sesuai edaran tanggap darurat di Kabupaten Cirebon.
“Jadi bukan libur, dalam artian mereka tetap mengemban tugasnya masing-masing dengan cara kerja dari rumah dan memanfaatkan fasilitas yang ada. Bahkan ketika situasi memerlukan mereka hadir ya harus hadir,” ungkapnya.
Meski demikian, melalui SE tersebut, Pemkab Cirebon juga mengatur bagi pegawai yang merasa tidak sehat dianjurkan untuk tidak datang kekantor. Seperti sudah diatur Pemerintah Pusat, imbuh Iwan, kebijakan tersebut tidak menggugurkan tunjangan bagi ASN yang bekerja dari rumah.
“Mereka bukan berarti los tidak bekerja, cuma mekanisme kerjanya saja. Tentu ada kebijakan yang menindaklanjuti itu. Seperti saya, ngecek teman yang bekerja di rumah dengan melakukan video call, dan mereka melakukan apa tetap terpantau,” ungkapnya. (CIBA-06)