CIREBONBAGUS.Id – Sebanyak 219 warga Kota mendapat sertifikat tanah dan 160 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) gratis terutama warga Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon.
Warga yang memperoleh sertifikat dan E-KTP mendapatkan secara gratis bantuan dari Pemerintah Daerah Kota Cirebon bekerjasama dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon, Jumat (5/1). Pembagian sertifikat gratis dilakukan dalam pelaksanaan program Pedaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang sebelumnya disebut prona.
Walikota Cirebon, Drs. Nasrudin Azis, SH mengatakan adanya pembagian sertifikat dan E-KTP di Kecamatan Pekalipan ini semoga membantu dan mempermudah masyarakat. “Ini bentuk pelayanan bagi masyarakat. Program pembagian sertifikat tanah harus diapresiasi. Program tersebut memberi kepastian hukum hak atas tanah dan legalisasi aset kepada masyarakat. Masalah pertanahan memang masih menjadi persoalan di Indonesia. Ada orang yang harus menunggu selama 40 tahun mengurus sertifikat hak milik, pada akhirnya baru terwujud sekarang dan itu gratis,” ungkap Nasrudin Azis.
Azis merespon positif langkah pemerintah melaui BPN dengan pembagian sertifikat gratis tersebut. Kepemilikan sertifikat merupakan bentuk pengakuan aset dari Negara dan masyarakat secara hukum. Masyarakat dapat dengan mudah bila hendak melakukan transaksi atau kegiatan apapun berkaitan dengan kepemilikan tanah.
Sementara Kepala Kantor BPN Kota Cirebon, Mulyadi mengatakan pembagian sertifikat ini akan terus dilakukan di Kota Cirebon mengingat manfaat sertifikat ini sangatlah penting. Salah satunya dapat menekan terjadinya sengketa tanah.
“Program ini sudah diperuntukan oleh semua warga memang dulunya sertifikat ini hanya diperuntukan oleh warga yang kurang mampu namun saat ini sejak diubahnya nama sertifikat dapat diperuntukan oleh semua kalangan. Dan untuk proses pembuatannya tidak dikenakan biaya,” kata Mulyadi.
Mulyadi menghimbau sertifikat yang telah dibagikan dapat dipergunakan sebaik mungkin. Dengan adanya sertifikat masyarakat akan merasa yakin atas kepemilikan tanahnya. Saat ini pemerintah sedang menggalakan pembagian sertifikat gratis tingkat nasional. Hal ini untuk mengurangi berbagai sengketa tanah yang banyak terjadi.
Salah satu warga penerima sertifikat, Ahmad mengaku senang dengan diterimanya sertifikat secara gratis. Selama ini dia mengaku kesulitan untuk mengurus karena factor biaya yang dimiliki. “Saya tidak mengira akan memiliki sertifikat tanah. Sudah lama menunggu baru kali ini mimpi saya terwujud memiliki sertifikat. Terima kasih pak Wali,” kata Ahmad. (CB01)