CIREBON, (cirebknbagus.id).- Pemerintah Kab.Majalengka lakukan penandatanganan Kerjasama bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majalengka dan juga Bank BJB Majalengka untuk program Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan Tenaga Honorer Guru Non ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kab.Majalengka, Bupati Majalengka Dr. H. Karna Sobahi,M.M.Pd lakukan penandatangan Surat Kerjasama antara Pemkab Majalengka, BPJS Ketenagakerjaan dan Bank BJB tersebut, bertempat di Balroom Hotel Fieris Kertajati, Rabu (06/09/23).
Kegiatan tersebut dihadiri, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Sudarwoto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majalengka Aztriana Novitasari, , Sekda Majalengka, Kepala Dinas Pendidikan Kab.Majalengka beserta para Kepala OPD lainnya, Kepala Pimpinan Cabang Bank BJB Majalengka, dan tenaga honorer guru di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon Sudarwoto mengatakan, Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Majelengka merupakan wilayah kerja CiAyuMajaKuning. Sesuai amanat Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan atas dasar Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Bapak Presiden Mengistruksikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengambil Langkah-langkah agar Pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga pendukung lainnya pada satuan Pendidikan baik formal maupun informal menjadi peserta aktif Program Jaminan Sosisal Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM) Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ujar Sudarwotoro
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majalengka Aztriana Novitasari, menambahkan bahwa saat ini kita hadir dalam rangka mensosialisasikan jaminan sosial Ketenagakerjaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan non ASN dlingkungan Dinas Pendidikan Kab.Majalengka.
“Kita sudah melaksanakan lima program yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan. BPJS Ketenagakerjaan atau biasa dipanggil BPJS Jamsostek ini memberikan perlindungan kepada seluruh ekosistem pekerja baik sektor formal maupun informal, sektor jasa konstruksi, dan kali ini kami akan menyasar tenaga Pendidik non ASN yang ada dilingkungan Disdik Majalengka agar dapat tercover BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Masih dikatakannya, dengan biaya Rp.11.775 perorang perbulannya untuk dapat mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini, maka peserta akan langsung mendapat proteksi atau perlindungan.
“Para peserta akan memiliki manfaat yang besar dari salah satu program unggulan perlindungan masyarakat yang digulirkan pemerintah ini,” tutup Aztri. (Arif/CIBA)