CIREBONBAGUS.Id – Sejumlah barang bukti hasil kejahatan berkaitan dengan beredarnya minuman kerasĀ ,narkoba dan obat-obatan terlarang dimusnahkan.
Bertempat di Halaman Gor Ranggajati Kabupaten Cirebon dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba,miras dan petasan hasil operasi Kepolisian yg dilakukan Polres Cirebon dan Polsek Jajaran serta Satpol PP dan Kejaksaan Kabupaten Cirebon, Selasa ( 09/05/2017)
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Dandim 0620 Sumber, Ketua BNK Kabupaten Cirebon yg diwakili Kabag Kesra, Kajari Kabupaten Cirebon, Kepala Pengadilan Kabupaten Cirebon,Dandenpom 3/III Cirebon,Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Cirebon dan KNPI dan GP Ansor.
Adapun susunan acara kegiatan pemusnahan barang bukti yaitu laporan ketua panitia Kasat Narkoba Polres Cirebon, sambutan-sambutan, pembacaan dan penandatanganan BAP Pemusnahan barang bukti, pemusnahan secara simbolis oleh Kapolres dan undangan.
Dalam sambutanya Kapolres Cirebon menyampaikan bahwa hasil yg didapat merupakan upaya Polres Cirebon dan Polsek Jajaran beserta Satpol PP dan Kejaksaan yg dilakukan hampir setiap hari untuk menciptakan rasa aman kepada masyarakat Kabupaten Cirebon dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1438 Hijriah demi mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Cirebon, kegiatan ini jg diharapkan dapat memininalisir pengedaran Narkoba dan menyelamatkan generasi muda Khususnya di Kabupaten Cirebon, Kapolres mengajak kepada semua elemen untuk memerangi narkoba dan miras.
Barang bukti yg dimusnahkan terdiri dari miras berbagai merk 3.456 botol, tuak dan ciu 3.357 liter, narkotika jenis ganja dan sabu 46, 6293 gr dan sedian farmasi yg tdk berizin 8236 butir serta petasan 2500 buah.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti Miras,Narkoba dan petasan dilakukan secara simbolis oleh Kapolres beserta undangan yg hadir. ( CB 02)