CIREBONBAGUS.Id – Sejumlah tokoh masyarakat dan komunitas melaporkan Kepala Badan Koordinasi Pemerintahan Pembangunan (BKPP) Cirebon, Dr. R. Haryadi Wargadibrata,M.Si terkait penggantian lantai marmer teras Gedung Negara.
Sejumlah tokoh tersebut melaporkan Kepala BKPP ke Polre Cirebon Kota dan Kejaksaan Negeri, Rabu (11/4). Beberapa tpokoh tersebut antara lain Agus Prayoga, SH, Ketua Komunitas Kendi Pertula, Mustakim Asteja, pemerhati sejarah, Jajat dan tokoh pemuda lainnya, Haristanto SH MH.
“Kami merasa prihatin dengan keputusan yang diambil oleh Kepala BKPP. Bayangkan marmer yang bernilai tinggi diganti batu alam. Bukan hanya itu marmer itu bernilai sejarah bagi bangunan cagar budaya (BCB),” ungkap Agus kepada CirebonBagus.Id, Rabu (11/4).
Agus meminta polisi maupun kejaksaan segera melakukan penyelidikan terkait dugaan kasua pengrusakan bangunan CBC tersebut. Pihaknya melihat Kepala BKPP melalukan tindakan sembrono pergantian lantai marmer tersebut.
“Tentunya kami meminta Kepolisian segera melakukan penyelidikan apakah terjadi penyalahgunaan aturan. Sementara kepada pihak Kejaksaan tentunya dapat melihat dari nilai kerugian Negara,” kata Agus.
Sebelumnya sejumlah budayawan dan komunitas Cirebon pootes terhadap penggantian lantai marmer teras Gedung Negara yang juga rumah dinas Kepala Badan Koordinasi Pemerintahan Pembangunan (BKPP) Cirebon.
Protes diajukan karena Gedung Negara yang dibangun 1865, termasuk bangunan cagar budaya dengan kategori sangat ketat. Sejumlah komunitas seniman dan budayawan Cirebon, bahkan berencana mengajukan somasi terkait dengan penggantian lantai yang dinilai tidak mengikuti aturan. Ketua Dewan Kesenian Cirebon (DKC), Akbarudin Sucipto mengakui, sejumlah seniman, budayawan dan mahasiswa sempat mendiskusikan langkah untuk mengajukan somasi, di gedung DKC.
Proses penggantian anak tangga di teras depan Gedung Negara, yang memakan waktu empat hari saat ini sudah selesai. Lima anak tangga yang masing-masing sepanjang lebih dari 10 meter diganti dengan lantai berbahan batu alam.
Menurutnya, upaya perbaikan benda cagar budaya harus didahului penelitian dan rekomendasi dari tim cagar budaya dan masyarakat sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Benda Cagar Budaya.
“Ini kan sudah merubah bentuk dari aslinya marmer menjadi batu alam, dan dilakukan asal-asalan tanpa mengindahkan kaidah konservasi BCB, “ paparnya. (CB01)