INDRAMAYU — Selama bulan suci Ramadhan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Indramayu tetap memberikan layanan bagi masyarakat. Meski jam kerja seluruh pegawai negeri sipil (PNS) mengalami perubahan.
Bupati Indramayu, Hj Anna Sophanah mengatakan pihaknya meminta SKPD tetap memberikan intruksi kepada PNS tetap memberikan pelayanan di tengah kondisi puasa. Puasa justeru momentum peningkatan kinerja sehingga meningkatkan ibadahnya.
“Kami minta bagis seluruh SKPD terutama yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat untuk mengatur jadual. Jangan ada jam kosong sehingga masyarakat tidak terlayani,” ungkap Anna.
Anna menambahkan untuk mengatur jadual terjadi perubahan jam kerja. Perubahan jam kerja PNS tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 065/803/Org tentang Ketentuan Hari Kerja, Jam Kerja dan Pakaian Kerja Pegawai pada Bulan Ramadhan. Dalam aturan itu, jumlah jam kerja PNS selama bulan Ramadhan adalah 32,5 jam per minggu. Jam kerja pun dimulai pukul 08.00 WIB, atau mundur 30 menit dari sebelumnya pukul 07.30 WIB.
Bagi SKPD yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerja untuk Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 – 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Sedangkan pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 – 15.30 WIB, dengan waktu isirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB. Sementara bagi SKPD yang memberlakukan enam hari kerja, maka jam kerjanya dimulai pukul 08.00 – 14.00 WIB. Sedangkan pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 -14.30 WIB, dengan waktu istirahat sama seperti SKPD yang masuk lima hari kerja. (CB08)