CIREBON, (cirebonbagus.id).- Pemerintah Kabupaten Cirebon kembali menggelar rapat koordinasi dengan forkopimda dan elemen terkait. Pembahasan masih dalam penanganan dan pencegahan penyebaran wabah Covid-19 yang salah satunya mengatur tentang mekanisme pelaksanan ibadah bagi umat muslim .
Lantaran jelang Ramadhan d itengah pandemi Covid-19, perlu antisipasi dini dalam menyikapinya. Kali ini Pemkab Cirebon mengadakan rapat dengan sejumlah pihak terkait yang selain membahas penanganan Covid-19, rapat juga membicarakan soal pelaksanaan kegiatan ibadah dibulan Ramadan.
“Hari ini kita mengadakan rapat dengan forum kerukunan umat beragama (FKUB), ulama, dewan dan forkopimda. D iantaranya masalah keagamaan,” kata Bupati Imron seusai rapat, Jumat (17/4/2020).
Menurut Bupati, hasil rapat tersebut disepakati bahwa pelaksanaan ibadah salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing. Selain itu, hasil rapat juga menyepakati beberapa kegiatan yang lazim dilaksanakan selama bulan Ramadhan seperti buka bersama, sahur bersama, obrog dan kegiatan pesantren kilat, ditiadakan.
“Bahwa kita sepakat, jadi untuk ramadhan ini taraweh d irumah saja. Tidak usah ada obrog dan sebagainya, sahur, buka bersama dan pesantren kilat ditiadakan dulu. Kalau ada masjid atau mushalla yang tetap melaksanakan, nanti kita lakukan silaturahmi,” kata Bupati.
Begitupun dengan pelaksanaan salah jumat, kata Bupati, hasil rapat disepakati selama Ramadhan ini pelaksanaan salat Jumat diganti dengan salat duhur dirumah. “Kalau untuk pelaksanaan salat idul fitri, kita masih menunggu fatwa dan perkembangan Covid-19 karena itu masih jauh,” papar Imron.
Lebih jauh Bupati menjelaskan, Pemkab melalui Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 akan melakukan pemeriksaan setiap warga Kabupaten Cirebon yang memaksa mudik. Dan untuk pemeriksaan pemudik, akan dilakukan oleh tim Gugus Tugas tingkat desa.
“Di tingkat desa, orang yang mudik harus diperiksa, harus membersihkan diri, harus laporan, dan desanya pun harus memberikan informasi kepada masyarakat,” ujar Imron.
Dia menambahkan, Pemkab Cirebon memang tidak akan memberikan sanksi bagi warga yang memaksa mudik di tengah pandemi Covid-19 ini. Pihaknya hanya akan memberikan imbauan saja melalui tim Gugus Tugas hingga tingkat desa tentang tatacara pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kita dengan desa sama-sama bergerak mengantisipasi dan mengedukasi tentang corona ini. Karena menurut orang ahli di (pemerintah) pusat, puncak Covid-19 ini kan antara bulan April-Mei-juni. Makanya, (semua) kepala daerah harus mengantisipasinya,” ungkapnya. (CIBA-06)