CIREBONBAGUS.Id – Proses pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Cirebon (Pilwalkot) 2018 memasuki babak baru, sidang perdana gugatan tim Pasangan Calon Bamunas S. Boediman dan Effendi Edo (OKE) ke penyelenggara Pemilu atau KPU dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (27/7).
Dalam sidang perdana tim pengacara pasangan OKE membacakan gugatan atas dugaan pelanggaran Pilkada Serentak tanggal 27 Juni lalu. Dalam gugatan berbagai persoalan diungkapkan antara lain terkait pembukaan kotak suara, kotak suara yang “mampir” ke kelurahan yang diduga melanggar UU dan persoalan lainnya.
“Kami melihat berbagai kecurangan terjadi sehingga merugikan Pasangan Oke. Harapan kami Majleis Hakim MK dapat mendiskualifikasi pasangan PASTI (Nashrudin Azis dan Ety Herawaty red) karena banyak terjadi dugaan Pilkada,” ungkap salah satu tim Penasihat Hukum OKE, Sururudin, SH.
Sururudin menambahkan tim penasihat hukum juga meminta agar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 73 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diduga terjadi pelanggaran. Tuntutan PSU dilakukan karena banyak terjadi kecurangan di TPS tersebut.
“Tentu dengan berbagai data yang kami miliki harapannya MK dapat mengabulkan tuntutan ini,” ungkap Sururudin.
Tampak para tergugat Ketua KPU, Emrizal Hamdani dan anggota komisioner yang lain mengikuti sidang perdana. Selain meraka datang pula Panitia Pengawas Pemilu (PAnwaslu) Kota Cirebon dan penggugat pasangan OKE. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu tanggal 1 Agustus mendatang. (CB01)