CIREBON, (cirebonbagus.id).- Grab Ciayumajakuning mengadakan acara Grab Benefits Day bekerjasama dengan partner yang ada di Kota Cirebon pada 14 Februari 2023 bertempat di Terminal Harjamukti
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Sudarwoto mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus berupaya untuk meningkatkan jumlah kepesertaan termasuk pengemudi online.
Saat ini Grab dan BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dalam memberikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi setiap individu yang bekerja secara mandiri, khususnya Mitra GrabBike & GrabCar.
Mitra Grab mendapatkan keuntungan jika melakukan pendaftaran pada saat acara akan mendapatkan cashback OVO. Pada event acara tersebut hadir Kepala Terminal Harjamukti, perwakilan Polres Kota Cirebon, staf dan manajemen Grab Jawa Barat, staf dan manajemen Pertamina Patra Niaga
Program Jaminan Sosial yang dapat diikuti Mitra Grab yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Hari Tua (JHT).
Dengan iuran Rp16.800,-/bulan untuk program JKK dan JKM, atau Rp36.800,- untuk program JKK, JKM dan JHT, sudah mendapatkan jaminan sosial bila kecelakaan kerja, meninggal dunia, dan di masa tuanya.
JKK diberikan jika terjadi kecelakaan kerja berupa pembayaran biaya perawatan dan pengobatan medis tanpa batas, serta biaya transportasi pada saat pengobatan. Apabila sampai cacat akan diberikan santunan cacatnya, dan selama tidak bisa kerja akibat sakit karena kecelakaan kerja juga diberi penggantian penghasilan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).
Apabila Mitra Grab meninggal dunia karena kecelakaan kerja, santunan kematian yang didapat ahli warisnya sebesar Rp70.000.000,-, ditambah beasiswa untuk 2 anak sejak TK hingga kuliah yang total maksimalnya hingga Rp174.000.000,-.
BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan kematian kepada ahli waris Mitra Grab yang meninggal dunia apapun penyebabnya selain karena kecelakaan kerja sebesar Rp42.000.000,-.
Sedangkan Program JHT yang manfaatnya sebagai tabungan dengan pengembalian 100% ditambah hasil pengembangan juga merupakan daya tarik bagi Mitra Grab untuk mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan.
Mitra dapat melakukan pembayaran iuran pertama, pendaftaran pembayaran iuran secara autodebet dengan menggunakan saldo OVO pada link https://pom-grabbenefits.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau aplikasi Grab Konsumen dengan menggunakan saldo OVO atau cara pembayaran lainnya.
Mitra dapat menggunakan tanda bukti pembayaran iuran pertama tersebut sebagai tanda bukti kepesertaan sementara. BPJAMSOSTEK akan mengirimkan kartu kepesertaan elektronik melalui email, atau Mitra dapat mengunduh/ download aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di Play Store atau App Store untuk mendapatkan kartu kepesertaan elektronik.
Syarat dan ketentuan untuk Mitra GrabBike dan GrabCar di seluruh Indonesia ini memiliki NIK atau KTP, belum mencapai usia 65 tahun, dan ini berlaku sampai 31 Oktober 2022.
“Pekerjaan pengemudi ojek online merupakan salah satu pekerjaan beresiko, sehingga harapan kami melalui informasi ini akan semakin menambah awareness dari pengemudi ojek online sendiri,” kata Sudarwoto.
Diharapkan dengan terjaminnya kesejahteraan dan kenyamanan serta keamanan bagi Mitra Grab (Ojek Online) melalui program BPJS ketenagakerjaan, Mitra Grab (Ojek Online) dapat bekerja lebih tenang karena tidak perlu khawatir jika terjadi risiko-risiko pekerjaan.
Mitra Pengemudi Grab, Peserta dan calon Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh informasi secara lengkap dengan mengunjungi website www.bpjsketenagakerjaan.go.id. , menghubungi Contact Center BPJS Ketenagakerjaan, telepon ke 175, atau mengunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. (Arif/CIBA)