CIREBONBAGUS.Id – Polres Cirebon Kota menggelar pres conference yang dilakukan hari ini, Jumat (21/4) di Mapolresta atas 10 tersangka pengedar narkoba beserta barang bukti obat-obatan terlarang. Salah satu tersangka pengedar Narkoba merupakan sipir penjara yang dalam pengakuannya hanya diupah sebungkus rokok dan iming-iming apabila dia dapat mengedarkan narkoba di dalam lapas.
Tersagka dibekuk oleh Sat Narkoba Polres Cirebon Kota, saat menerima paket yang diduga kuat narkoba jenis sabu-sabu dari kurir ke rutan tersebut.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid AB SIK dalam gelar perkara yang disampaikan oleh Kasat Narkoba, AKP Gunawan SH menuturkan terbongkarnya aksi, Ys berawal dari informasi masyarakat.
“Setelah berkoordinasi dengan kepala rutan, pengawasan keluar masuk pembesuk napi dan pengawasan napi diperketat,” kata AKP Gunawan.
Petugas rutan mencurigai salah satu napi yang tengah membawa bungkusan rokok. Petugas rutan itu, lalu mengamankan napi yang diketahui bernama, SY (21) itu.
“Ketika dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, ternyata di dalam bungkusan rokok itu berisi satu paket kecil sabu-sabu,” jelasnya.
Kepada petugas, SY mengaku membawa barang tersebut lantaran disuruh. Sabu-sabu itu, rencananya akan diserahkan kepada napi lain berinisial, TD (40).
“Dia juga mengaku barang bukti itu, didapatkan dari oknum petugas Sipir Rutan (YS),” tuturnya.
Tim Sat Narkoba Polres Cirebon Kota yang saat itu berada di Rutan langsung menangkap, Ys oknum sipir tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Ys, dia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pemasok berinisial F,” katanya.
Selain itu juga Kapolres Cirebon Kot melalui Kepala Satuan Narkoba, AKP Achmad Gunawan mengatakan, telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotioka jenis sabu-sabu, daun ganja kering, dan peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin dnegan jenis tramadol, trihexypenidil, dextro dan zenith. Menurutnya, jika dalam kasus ini terdapat 10 tersangka dengan inisisal DJ, JJ, NR, BD, TS, SD, YS, FR, TD, JN, yang dimansa salah satu dari tersangka yang ditangkap terdapat seorang wanita. Dari barang bukti yang didapat narkotika jenis sabu-sabu secara keseluruhan sebanyak 153 gram, daun ganja kering sebanyak 7,5 gram, dan obat-obatan berbagai jenis sebanyak 2371 butir.
“Pada kasus ini tertangkap pula seorang sipir lapas yang kedapatan terlibat dalam peredaran narkotika didalam lapas. Sipir tersebut mengaku hanya diupah sebungkus rokok. Dari slah satu tersangka adalah salah satu napi yang sedang menjalani hukuman dengan kasus yang sama selama 4 tahun,” paparnya dihadapan awak media.
Hasil ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika khususnya di wilayah Kota Cirebon. Diakatakanny pula uang hasil penjualan barang haram tersebut sebanyak Rp. 263.000 yang sampai saat ini masih dikembangkan lagi oleh pihaknya.
Dalam kasus ini tersangka terancam pasal 112 ayat 1 junto 127 ayat 1 UU no 35 pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 tentang narkotika dengan acaman hukuman maksimal 12 tahun penjara untuk kasus sabu-sabu. Kemudian untuk kasus ganja tersangka ndikenakan pasal 111 yat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, lalu untuk kasus peredaran obat-obatan terlarang dikenakan pasal 196 junto pasal 197 UU no 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun penjara. (CB-02)