Monday, 14 July 2025
Cirebon Bagus
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
No Result
View All Result
Cirebon Bagus
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

Sipir Penjara Edarkan Narkoba Dalam Rutan

23 April 2017
Reading Time: 2 mins read
Polres Cirebon Kota melakukan Pers Confrence Atas peredaran narkoba Di Kota Cirebon. ( 21/04)

Polres Cirebon Kota melakukan Pers Confrence Atas peredaran narkoba Di Kota Cirebon. ( 21/04)

CIREBONBAGUS.Id – Polres Cirebon Kota  menggelar pres conference yang dilakukan hari ini, Jumat  (21/4) di Mapolresta atas 10 tersangka pengedar narkoba beserta barang bukti obat-obatan terlarang. Salah satu tersangka pengedar Narkoba merupakan sipir penjara yang dalam pengakuannya  hanya diupah sebungkus rokok dan iming-iming apabila dia dapat  mengedarkan narkoba di dalam lapas.

Tersagka dibekuk oleh Sat Narkoba Polres Cirebon Kota, saat menerima paket yang diduga kuat narkoba jenis sabu-sabu dari kurir ke rutan tersebut.

ADVERTISEMENT

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid AB SIK dalam gelar perkara yang disampaikan oleh Kasat Narkoba, AKP Gunawan SH menuturkan terbongkarnya aksi, Ys berawal dari informasi masyarakat.

BACAJUGA

Diam-Diam Menumbuhkan Bisnis Dengan “Shadow Growth”

Software Keuangan UMKM: Investasi Cerdas untuk Pertumbuhan Bisnis Anda

RSUD Gunung Jati Disorot Usai Diduga Telantarkan Pasien Selama Tiga Hari Tanpa Diberi Makanan

“Setelah berkoordinasi dengan kepala rutan, pengawasan keluar masuk pembesuk napi dan pengawasan napi diperketat,” kata AKP Gunawan.

Petugas rutan mencurigai salah satu napi yang tengah membawa bungkusan rokok. Petugas rutan itu, lalu mengamankan napi yang diketahui bernama, SY  (21) itu.

ADVERTISEMENT

“Ketika dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, ternyata di dalam bungkusan rokok itu berisi satu paket kecil sabu-sabu,” jelasnya.

Kepada petugas, SY mengaku membawa barang tersebut lantaran disuruh. Sabu-sabu itu, rencananya akan diserahkan kepada napi lain berinisial, TD (40).

ADVERTISEMENT

“Dia juga mengaku barang bukti itu, didapatkan dari oknum petugas Sipir Rutan (YS),” tuturnya.

Tim Sat Narkoba Polres Cirebon Kota yang saat itu berada di Rutan langsung menangkap, Ys oknum sipir tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Ys, dia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pemasok berinisial F,” katanya.

Selain itu juga Kapolres Cirebon Kot melalui Kepala Satuan Narkoba, AKP Achmad Gunawan mengatakan, telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotioka jenis  sabu-sabu, daun ganja kering, dan peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin dnegan jenis tramadol, trihexypenidil, dextro dan zenith. Menurutnya, jika dalam kasus ini terdapat 10 tersangka  dengan inisisal DJ, JJ, NR, BD, TS, SD, YS, FR, TD, JN, yang dimansa salah satu dari tersangka yang ditangkap terdapat seorang wanita. Dari barang bukti yang didapat  narkotika jenis sabu-sabu secara keseluruhan sebanyak 153 gram, daun ganja kering sebanyak 7,5 gram, dan obat-obatan berbagai jenis sebanyak 2371 butir.

“Pada kasus ini tertangkap pula seorang sipir lapas yang kedapatan terlibat dalam peredaran narkotika didalam lapas. Sipir tersebut mengaku hanya diupah sebungkus rokok. Dari slah satu tersangka adalah salah satu napi yang sedang menjalani hukuman dengan kasus yang sama selama 4 tahun,” paparnya dihadapan awak media.

Hasil ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika khususnya di wilayah Kota Cirebon. Diakatakanny pula uang hasil penjualan barang haram tersebut sebanyak Rp. 263.000 yang sampai saat ini masih dikembangkan lagi oleh pihaknya.

Dalam kasus ini tersangka terancam pasal 112 ayat 1 junto 127 ayat 1 UU no 35 pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 tentang narkotika dengan acaman hukuman maksimal 12 tahun penjara untuk kasus sabu-sabu. Kemudian untuk kasus ganja tersangka ndikenakan pasal 111 yat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, lalu untuk kasus peredaran obat-obatan terlarang dikenakan  pasal 196 junto pasal 197 UU no 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun penjara. (CB-02)

 

ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Ekonomi & Bisnis

Diam-Diam Menumbuhkan Bisnis Dengan “Shadow Growth”

14 July 2025
Ekonomi & Bisnis

Software Keuangan UMKM: Investasi Cerdas untuk Pertumbuhan Bisnis Anda

14 July 2025
Nasional

RSUD Gunung Jati Disorot Usai Diduga Telantarkan Pasien Selama Tiga Hari Tanpa Diberi Makanan

14 July 2025
Ekonomi & Bisnis

Dari Bordes hingga Toilet, Inilah Wujud Nyata Komitmen KAI Daop 1 Jakarta Jaga Kebersihan Kereta

14 July 2025
Ekonomi & Bisnis

Lebih Modern & Nyaman! KA Gumarang Hadirkan Rangkaian Stainless Steel New Generation Mulai 15 Juli 2025

14 July 2025
Ekonomi & Bisnis

Komitmen UMK Naik Kelas, Mitra Binaan SUCOFINDO Tembus Pasar Fashion Internasional

14 July 2025
ADVERTISEMENT

BERITATERPOPULER

  • Mobil CRV Raib Digondol Pencuri, Modusnya Pelaku Minta Test Drive Tabrak ke Trotoar Lalu Kabur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MBI Wilayah Cirebon Dikukuhkan, Bro Roxy Terpilih Jadi Ketua Periode 2025-2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Lihat! Jadwal dan Harga Tiket KRL Bogor ke Jakarta Kota Kamis 13 Februari 2025 Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi Lintas Sektor Perluas Dampak Positif Produk Bebas Asap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal dan Harga Tiket KRL Bogor ke Jatinegara Kamis 6 Februari 2025 Siang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERBARU

Diam-Diam Menumbuhkan Bisnis Dengan “Shadow Growth”

14 July 2025

Software Keuangan UMKM: Investasi Cerdas untuk Pertumbuhan Bisnis Anda

14 July 2025

RSUD Gunung Jati Disorot Usai Diduga Telantarkan Pasien Selama Tiga Hari Tanpa Diberi Makanan

14 July 2025

Dari Bordes hingga Toilet, Inilah Wujud Nyata Komitmen KAI Daop 1 Jakarta Jaga Kebersihan Kereta

14 July 2025

Lebih Modern & Nyaman! KA Gumarang Hadirkan Rangkaian Stainless Steel New Generation Mulai 15 Juli 2025

14 July 2025
Cirebon Bagus

Kategori

  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Ciayumajakuning
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam

Informasi

  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Karir
  • Contact

Jaringan Media

  • Sindikasi Indonesia

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Ciayumajakuning
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Kampungku

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist