Tuesday, 1 July 2025
Cirebon Bagus
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
No Result
View All Result
Cirebon Bagus
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

Soal Eks Napi Tipikor Dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Penjelasan Dirjen Pas

08 September 2022
Reading Time: 2 mins read

JAKARTA, (cirebonbagus.id).-

Sejumlah narapidana eks kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) mendapat pembebasan bersyarat. Kabag Humas dan Protokol Dirjen Pas, Rika Aprianti mengatakan, pembebasan bersyarat dilakukan terhadap narapidana semua kasus tindak pidana.

ADVERTISEMENT

“Tidak ada diskriminasi hukum dalam masalah pembebasan bersyarat tersebut. Saat ini yang heboh hanyalah kasus pembebasan bersyarat 23 napi korupsi, namun sebenarnya sepanjang tahun 2022, Dirjen Pas sudah menerbitkan 58.054 SK pembebasan bersyarat kepada narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia,” ujar Kabag Humas dan Protokol Dirjen Pas, Rika Aprianti dalam siaran persnya, Rabu (7/9/2022).

BACAJUGA

Jasa Raharja Cirebon Gencarkan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Lewat Rambu Peringatan

Mitra10 Balikpapan Hadir Lebih Luas, Lengkap, dan Nyaman: Dukung Renovasi Rumah dengan Promo Heboh!

Jasa Raharja Cirebon Gelar Layanan Kesehatan Gratis di Desa Gesik, Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

Dijelaskannya, pada bulan September ini saja, sudah diberikan hak pembebasan bersyarat kepada 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, termasuk 23 narapidana Tipikor tersebut.

“Pemberian Hak pembebasan bersyarat tersebut diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan, bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rika.

ADVERTISEMENT

Selain itu, tambah Rika, para narapidana yang akan mendapatkan hak pembebasan bersyarat itu juga harus memenuhi syarat tertentu seperti berkelakuan baik selama dalam masa penahanan, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko serta harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.

“Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif tadi maka dapat diberikan hak bersyarat seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal 20 Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan” tutur Rika.

ADVERTISEMENT

Mengenai sejumlah terpidana kasus korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat, Rika menuturkan sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang.

“Adapun narapidana Tipikor yang telah diterbitkan SK Pembebasan Bersyaratnya dan langsung dikeluarkan adalah Ratu Atut Choisiyah Binti (Alm) Tubagus Hasan Shochib, Desi Aryani Bin Abdul Halim, Pinangki Sirna Malasari dan Mirawati Binti H. Johan Basri yang selama ini menjadi warga binaan Lapas Kelas II A Tangerang,” ujarnya.

“Sedangkan dari Lapas Kelas I Sukamiskin ada Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo, Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna, Budi Susanto Bin Lo Tio Song, Danis Hatmaji Bin Budianto, Patrialis Akbar Bin Ali Akbar, Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution, Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh, Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi, Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin, Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana, Supendi Bin Rasdin, Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said, Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo dan Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian. Mereka semua sudah dinyatakan memenuhi semua persyaratan administratif untuk pembebasan bersyarat,” papar Rika. (ROBI/CIBA)

ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Nasional

Jasa Raharja Cirebon Gencarkan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Lewat Rambu Peringatan

01 July 2025
Ekonomi & Bisnis

Mitra10 Balikpapan Hadir Lebih Luas, Lengkap, dan Nyaman: Dukung Renovasi Rumah dengan Promo Heboh!

30 June 2025
Nasional

Jasa Raharja Cirebon Gelar Layanan Kesehatan Gratis di Desa Gesik, Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

30 June 2025
Ekonomi & Bisnis

Ini Dia Perbedaan antara Sabun Organik dan Sabun Biasa

30 June 2025
Ekonomi & Bisnis

Pahami Apa Itu Skin Barrier dan Cara Menjaganya

30 June 2025
Nasional

Jasa Raharja Cirebon Gelar Layanan Kesehatan Gratis di BAT Lemahwungkuk

30 June 2025
ADVERTISEMENT

BERITATERPOPULER

  • Ayo Lihat! Jadwal dan Harga Tiket Kereta api Komuter Surabaya Pasuruan Kamis 13 Februari 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal dan Harga Tiket KRL Jakarta Kota ke Bogor Jumat 7 Februari 2025 Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Lihat! Jadwal dan Harga Tiket KRL Bogor ke Jakarta Kota Kamis 13 Februari 2025 Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperingati HANI 2025, BNNK Cirebon Melaksanakan Kejuaraan Tenis Lapangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal dan Harga Tiket Kereta api Komuter Surabaya Pasuruan Kamis 6 Februari 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERBARU

Jasa Raharja Cirebon Gencarkan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Lewat Rambu Peringatan

01 July 2025

Mitra10 Balikpapan Hadir Lebih Luas, Lengkap, dan Nyaman: Dukung Renovasi Rumah dengan Promo Heboh!

30 June 2025

Jasa Raharja Cirebon Gelar Layanan Kesehatan Gratis di Desa Gesik, Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

30 June 2025

Ini Dia Perbedaan antara Sabun Organik dan Sabun Biasa

30 June 2025

Pahami Apa Itu Skin Barrier dan Cara Menjaganya

30 June 2025
Cirebon Bagus

Kategori

  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Ciayumajakuning
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam

Informasi

  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Karir
  • Contact

Jaringan Media

  • Sindikasi Indonesia

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Ciayumajakuning
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Kampungku

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist